Ketua BRA : 37 Sertifikat Diberikan Kepada Mantan GAM, Tapol/Napol Amnesti dan Korban Konflik dalam Program Redistribusi Tanah

THE ATJEH NET, BANDA ACEH -  Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), H. Fahrurrazi Yusuf, SE M Si mengatakan, sesuai kesepakatan melalui koordinasi penyuluhan program redistribusi tanah yang sejalan dalam rapat gugus tugas reforma agraria (GTRA) untuk tahap 1 sebanyak 30 penerima di Kantor Camat Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

"Ketua BRA, Sekjen BPN, Badan Pertanahan Nasional Aceh bersama Bupati Aceh Utara sudah memberi SK khusus kepada calon penerima tanah kepada mantan Kombatan GAM, Tapol/Napol Amnesti dan Korban Konflik di Kabupaten Aceh Utara," ujarnya.

Penyuluhan ini menindaklanjuti SK (Surat Keterangan) Bupati No. 523/33/2020 tentang penetapan calon petani dan calon lahan untuk Mantan Pasukan GAM (Gerakan Aceh Mardeka) , Tapol/Napol Amnesti dan Korban Konflik pada Koperasi Perkebunan Nanggroe Ijo di Kecamatan Sawang dan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara demikian rilisnya ke media.

Namun, tahun 2020 ini sebenarnya tidak ada alokasi anggaran untuk pendistribusian tetapi berkat adanya kerjasama antara pihak BRA dan BPN Aceh yang sudah berkoordinasi langsung dengan Sekjen BPN telah diberikan sebanyak 37 bagi calon penerima tanah.

"Dana tersebut hanya tersedia untuk 37 lembar sertifikat yakni sesuai kesepakatan sosialisasi bersama khususnya Aceh Utara mendapatkan 30 lembar sertifikat tanah dan Bireuen mendapatkan 7 lembar untuk tahun 2020 yang akan diserahkan tepat pada Hari Peringatan MoU Helsinski Aceh pada tanggal (15/08/2020) mendatang," ungkapnya.
H. Fahrurrazi Yusuf menambahkan, sesuai revisi anggaran yang ada, jumlah bidang yang dialokasikan pada tahun 2020 sebanyak 30 bidang untuk tahap pertama dan selebihnya sebanyak 397 bidang akan menjadi target di tahun anggaran 2021.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru