Ancam Sebar Video Vulgar, Pria di Takengon Ditangkap Polisi

ACEH TENGAH - Kasatreskrim Polres Aceh Tengah AKP Agus Riwayanto SIK, MH dengan Personil berhasil amankan tersangka Tindak pidana Pornografi dan informasi transaksi elektronik sesuai Psl 29 UU RI no 44 thn 2008. Tersangka S (26 thn) Mahasiswa, Kp. Tansaran, Senin (6/7/2020).

Kejadian berawal Rabu 1 Juli 2020, MG korban berkenalan dengan S  (Lidik) lewat aplikasi Messeger, kemudian S meminta korban mengirimkan Foto dan Video vulgar, entah angin apa yang membuat Mg mau mengirimkan permintaan tersangka.

Setelah itu dihari yang sama tersangka juga meminta beberapa adegan video pulgar, akan tetapi korban tidak memenuhi permintaan tersangka dan tersangka pun mengancam apabila permintaannya tidak dipenuhi tersangka
akan memviralkan poto dan video vulgar yang sebelumnya sempat dikirim korban kepada tersangka.

Setelah permintaan tersangka tidak dipenuhi oleh korban, tersangka kemudian emposting foto dan video korban ke facebook dengan nama akun pandi bunsu, kemudian tersangka menscreenshoot postingannya dan mengirimkan kembali kepada korban lewat aplikasi mesenger, atas tindakan tersangka terhadap korban.

Korban merasa dipermalukan dan keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Aceh Tengah.

Dasar dari keterangan Korban, Sat reskrim melakukan Patroli cyber di media sosial dan berhasil mengungkap identitas tersangka,
Kemudian terhadap tersangka S telah dilakukan Penangkapan dan memasukkan tersangka ke Hotel prodeo di rutan Polres Aceh tengah.

Akibat tindakan pelaku melakukan tidak pidana Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik pelaku di jerat hukuman paling singkat 6 (enam) bulan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru