Antar 388,77 Gram Sabu, TM Warga Meunasah Juroeng Diciduk Polisi

PIDIE JAYA - Tim Ospnal Polres Pidie Jaya berhasil mengamankan terduga pelaku yang hendak mengantar paket Narkoba Jenis Sabu pada pemesannya,dari tangan pelaku Polisi menyita barang beberapa barang bukti.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am, melalui Kasat Narkoba Iptu, Mulyadi, SH.MH lewat saluler pada media mengatakan Penangkapan terduga pelaku berinisial TM,(31) warga Meunasah Juroeng Meurah Dua yang hendak mengantar paket sabu kepada pemilik bernama Silop (nama samaran) di Gampong Tampui Kecamatan Tringgadeng.

Sementara barang tersebut diterima pelaku  dari seseorang yang berinisial Pak GP, jelas Kasat.

"Benar kita telah mengamankan TM (31) warga Meunasah  Juroeng Meurah dua di Jalan Gampong Tampui Tringgadeng  pada (26/6/2020) pukul 18'30 WIB bersama pelaku petugas menyita barang bukti  Sabu seberat 388,77 Gram sabu.

Satu kantong Plastik warna hitam yang didalamnya ada 4 paket sabu, satu handpone, satu sepeda motor yang digunakan pelaku, jelasnya.

Kepada petugas pelaku mengatakan barang haram tersebut milik JN, yang diserahkan melalui Pak GP untuk diantar kepada pemesan bernama TM di Gampong Tampui, sementara dirinya hanya sebagai pengantar atau  kurir, namun naas sebelum barangnya sampai pada pemesan dirinya sudah terciduk, ucap Kasat.

Menurut Kasat  Penangkapan terduga pelaku kurir Narkoba yang meresahkan masyarakat tersebut berawal dari informasi warga bahwa di Jalan Gampong Tampui sering terjadi transaksi Narkoba berdasarkan informasi tersebut Tip Opsnal Polres melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan Pelaku sementara yang lain dalam pencarian Orang atau (DPO).
Untuk kepentingan penyusutan dan penyelidikan pelaku bersama barang bukti sudah diamankan petugas. (KH)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru