Aktivis Mahasiswa Aceh Penetapan Batas Aceh Mengkhianati MoU Helsingki dan UUPA

BANDA ACEH - muhammad khalis aktivis mahasiswa aceh monolak penetapan tapal batas aceh karna keputusan itu melanggar MoU Helsinki dan UU Pemerintah Aceh.

"Keputusan Mendagri itu tidak bisa diterima. Itu mengkhianati, tidak sesuai dengen perjanjian  MoU helsingkiy dan UUPA. Maka harus ditolak, saptu (13/6/2020)

Sebelumnya, Mendagri telah menetapkan sembilan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas wilayah di Aceh dan Sumatera Utara.

Kesembilan Permendagri itu masing-masing Permendagri Nomor 27 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat, dan Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, Permendagri Nomor 29 Tahun 2020 tentang Batas Derah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo, Permendagri Nomor 30 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Permendagri Nomor 31 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi.

Kemudian, Batas Derah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, ditetapkan dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2020. Sementara Permendagri Nomor 33 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat, Permendagri Nomor 34 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Permendagri Nomor 35 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat


Muhammad khalis aktivis mahasiswa aceh menolak dengen tegas penetapan tapal batas tersebut karna tidak sesuai sama sekali dengen isi perjanjian mou helsingkiy yang merujuk pada 1 juli 1956.

Seperti yg kita lihat bahwa berakhirnya komflik di aceh antara gam dan ri itu ada perjanjian antara lain aceh berhak mempunyanyi lambang,himne dan bendera,
Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik yang akan diselenggarakan bersama dengan administrasi sipil dan peradilan, dan Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.

Itu jelas tertulis dalam perjanjian kedua belah pihak  
Jangan sampai mou ini senasip dengen ikrar lamteh kami atas nama bangsa aceh sangat sangat kecewa atas kebijakan kebijakan pemerintah pusat yg tidak sesuai dengen isi perjanjian mou helsingkiy termasuk denge penetapan tapal batas 

Muhammad khalis berharap pemerintah aceh,dpra,dpr ri,dpd asal aceh memperjuangkan revisi UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan persoalan tapal batas Aceh dan Sumut agar sesuai dengan MoU Helsinki poin 1.1.4 menyatakan, perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956 
Kalian sebagai perwakilan aceh harus memperjuangkan poin poin mou jangan hanya menikmati uang rakyat tetapih tidak memperjuangkan khususan rakyat pungkasnya.

Batas aceh harus sesuai dengen isi perjanjian jangan sampai masyarakat aceh tidak percaya lagi kepada  negara ucap khalis.

Muhammad khalis jugak berharap kepada pemerintah pusat untuk segera mem iplementasikan seluruh isi perjanjian mou helsingkiy supaya perdamaian terus terjaga sampai kapan pun di tanah aceh.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru