Pemindahan Ibu Kota ke Lhoksukon Tergantung Political Will Bupati

LHOKSUKON - Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Lhoksukon sukses menggelar diskusi online dengan tema Potensi Lhoksukon Sebagai Pusat Administrasi Aceh Utara, Senin (4/5) pukul 22.00.

‌Acara tersebut diisi oleh Anggota DPRK Aceh Utara, Zubir HT dan Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Administrasi Publik Universitas Malikussaleh, Zahri Abdullah.

 "Acara tersebut kami siarkan langsung melalui Instagram @knpilhoksukon, @infoacehutara, dan @acehpublik serta media sosial narasumber, sedangkan bagi teman teman yang tidak sempat ikut live bisa menonton di YouTube Mindset Channel," kata Ketua DPK KNPI Lhoksukon, Mukhtaruddin S.Pd.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Razjis Fadli, Zubir HT mengatakan bahwa DPRK sudah sepakat untuk segera memfungsikan Lhoksukon sebagai pusat administrasi Aceh Utara dan Lhoksukon sudah layak menjadi ibukota Kabupaten Aceh Utara berdasarkan sisi historis, hukum, dan letak wilayah.

"Secara hukum sudah jelas ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Aceh Utara Dari Wilayah Kota Lhokseumawe Ke Lhoksukon Di Wilayah Kabupaten Aceh Utara" kata Zubir HT yang juga mantan Wakil Ketua DPRK periode lalu.

Menurutnya masalah cepat atau lambat proses pemindahan itu tergantung niat atau political will dari pemerintah.

Sedangkan Zahri Abdullah mengatakan ada keuntungan yang sangat besar jika pemerintah segera berkantor di Lhoksukon baik dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun ekonomi masyarakat.

Ia juga menegaskan hal yang sama dengan Zubir HT bahwa masalah cepat atau lambat proses pemindahan itu tergantung political will dari kepala daerah dalam hal ini Bupati.

"sebagai contoh Aceh Timur bisa cepat proses pemindahan dari Langsa ke Idi pada saat wilayah itu mekar, mereka bisa kenapa kita tidak" tutup Zahri yang juga Demisioner BEM Unimal. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru