LSM Gema BM Kritisi Soal Bagi Bibit Pangan dan Pupuk Dari Dana Desa

BENER MERIAH - Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Bener Meriah, Wahidi SPd MM kepada Serambinews kamis 7 Mei 2020 terkait program stimulan tiga program utama pemerintah kabupaten bener meriah dalam pemutusan penularan Virus Covid 19, 

Salah satu program diantaranya adalah program ketahanan pangan dengan program pembagian bibit pangan, pupuk dan obat obatan lainnyauntuk ditanam oleh masyarkat sendiri yang menggunakan anggaran Dana Desa. Sampai saat ini prioritas program bupati tersebut masih diperdebatkan dan dipertanyakan terutama dikalangan Pemerintahan Desa. 

Terlebih Sumber Dana yang digunakan dibebankan dari Dana Desa sebagaimana maksud Keputusan Bupati Bener Meriah No.360/195/SK/2020 semakin membuat bingung setiap kepala desa yang ada. maka LSM GEMA-BM menolak secara tegas karena jelas keputusan bupati tersebut tidak berdasar. Kalau melihat Pemendes dan PDTT No 6/2020 tentang perubahan prioritas Penggunaan dana desa tahun 2020 yang pada pokok hanyalah mempertegas ruang lingkup program Desa berupa Desa tanggap Covid 19, Padat karya Tunai dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. 

Dan kita tidak ada melihat secara khusus soal ketahanan pangan sebagai upaya imbas penangan pandemi sebagaimana yang dikehendaki Pemda Bener Meriah saat ini. Kita meminta bupati janganlah terlalu buru dan jauh menginterpensi pengelolaan penggunaan dana desa dengan berbagai regulasi yang tidak jelas, sebelumnya kita juga paham betul bagaimana bupati menerbitkan Perbup No.42/2019 yang prinsipnya mengharuskan desa mengalokasi dana desa Yang bersumber dari APBNUntuk 9 poin kegiatan Prioritas bupati sendiri, dan kalau tidak dialokasikan maka RAPBdesnya tidak memenuhi syarat untuk disahkan artinya semacam program titipan bupati begitu yang harus masuk dalam program desa, inikan telah mengekangi kewenangan desa. 

Sementara pada UU desa Nomor 6 /2014 disebutkan adanya Jaminan tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa ini menjadikan Desa saat ini telah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusannya, termasuk prioritas penggunaan Dana Desanya yang harus partisipatif berdasarkan usulan masyarakat pada saat musrenbangdes. Karenanya, kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa harus menjadi bagian dari kewenangan berdasarkan hak asal usul yang peruntukannya harus berpihak kepada kebutuhan masyarakat desa.

Jika merujuk pada penggunaan dana desa untuk kegiatan dimaksud yaitu ketahanan pangan dengan membagi bibit tanaman untuk ditanamyang katanya untuk setiap kepala keluarga yang ada maka akan sulit untuk direalisasikan karena program tersebut tidak efesien dan belum memiliki acuan hukum yang kuat serta belum diikuti analisis kapan situasi dan bagaimana akan terjadinya kelangkaan pangan di daerah yang merupakan lumbung pangan ini. 

Kami tidak ingin uang rakyat dari dana desa tersebut dibelanjakan dengan sia sia dan pada akhirnya tidak memberi dampak apapun terhadap penanganan covid 19. Seharusnya Pemerintah Daerah mengkaji betul maksud program tersebut dengan berkoordinasi langsung dengan kepala desa atau setidaknya melibatkan pelaku pelaku desa seperti Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Apdesi) yang ada Kabupaten Bener Meriah karena kepala desa itu jelas merupakan kuasa anggarannya yang akan bertanggung jawab penuh atas pengelolaannya, Jadi kita juga meminta agar seluruh kepala desa di bener meriah  sebagai kuasa anggaran harus hati-hati dan bisa mengkaji sendiri maksud dan manfaat program pembagian bibit pangan tersebut jangan sampai jadi polemik di masyarakat. Karena belum tentu itu dikehendaki masyarkat.

Program pembagian bibit pangandan pupuk / KK kepada masyarakat sebagai penaggulangan kelangkaan pangan tersebut tidak tepat,  untuk keadaan sekarang inijika bersumber dari dana desa, karana kita melihat dalam upaya penanganan pandemi ini Pemerinthan desa sudah jadi ujung tombak dan sudah banyak dibebani tugas tugas, belum lagi untuk menyusun perubahan APBdes, sedangkan serapan dana desa tahap pertama masih dibawah rata rata, Kan sementaraPemerintah Kabupaten Bener Meriah juga pada 29 april 2020 bupati telah menyalurkan bantuan 15 Ton bibit padi untuk program ketahanan pangan dan kita ingin lihat hasilnya apa. 

Jika diakumulasi jumlah penduduk berdasarkan BPS Kabuaten Bener Meriah tahun 2019 adalah 38287 jumlah rumah tangga di berikan dana senilai Rp 500.000 maka jumlah anggaran hanya untuk program tersebut saja akan menyedot anggaran 19 milyar lebih hanya untuk sekali pemberian. Artinya untuk program yang hanya bersifat sementara dengan menelan anggaran besar ini jelas bahwa dugaan program ini menghamburkan uang rakyat, program ini bersifat sesaat dan seperti obat penenang jika habis dosis maka dimungkinkan penyakit yang sama akan kambuh lagi.

Lsm gema-bm peringatkan pemerintah Kabupaten Bener Meriah jangan sering sekali membuat program yang berubah-ubah dalam waktu yang singkat hingga membuat masyarakat bingung dan pemerintah desa menjadi ragu dalam mengambil kebijakan desa.

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah sebaikanya tidak mengintervensi terkait program prioritas dana desa lakukan pembinaan terhadap Desa dengan memberikan keleluasaan desa untuk menyusun program sesuai usulan kebutuhan masyarakat meskipun pemerintah kabupaten dapat mengevaluasi setiap kegiatan desa namun tidak serta merta mampu mengintervensi seenaknya kegiatan desa yangharus mengikuti selera Pemerintah Daerah yang kesannya sebagai misi terselubung kehendak penguasa. 

Oleh karena kita terus mengigatkan Bupati agar tidak sembarang mengeluarkan statemen kepada masyarakat apalagi janji-janji yang ternyata hanya menjadi polemik..
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru