Keluar Gayolues Wajib Miliki Izin dari Tim Gugus Tugas

BLANGKEJEREN - Untuk mengantisipasi penularan virus corona, Pemerintah kabupatan Gayolues mengeluarkan kebijakan, yaitu setiap orang yang atau keluar  Gayolues harus memiliki surat izin dari tim gugus tugas.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor: 180/125/2020 tanggal 08 Mei 2020 tentang pembatasan orang berpergian.H Muhammad Amru mengatakan seruan itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda)  dalam percepatan penanggulangan virus corona (Covid-19).

"Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan," Demikian disampaikan, Bupati Gayo Lues, H. Muhammad Amru saat memimpin rapat rutin kordinasi penanganan covid-19 diruangan kerja Bupati, Balai Musara, Senin (11/05/2020).

Bupati menyampaikan, khusus untuk kecamatan yang jauh dari pusat kota, surat keterangan PAS jalan akan disediakan di kantor camat masing-masing, dan tujuan surat ini dibuat untuk mengurangi aktivitas masyarakat pergi keluar daerah jika tidak terlalu mendesak. Jika memang mendesak harus pergi keluar daerah maka wajib mengurus surat keterangan PAS jalan.

"Surat ini juga dibuat agar mudah mengontrol masyarakat Gayo Lues yang pergi ke daerah dan tim gugus tugas Convid-19 bisa dengan mudah mendeteksi masyarakat yang bisa saja pergi ke daerah zona merah, dan setelah pulang bisa ditangani dengan baik," ujarnya.

H Muhammad Amru menjelaskan, dalam surat edaran itu pihaknya menegaskan, surat edaran itu berlaku Senin ,11 Mei 2020,-31 mei 2020 bagi setiap orang yang melakukan keluar kabuten Gayolues wajib memiliki izin yang dikeluarkan tim gugus tugas COVID-19

"Kecuali, PNS dan TNI atau Polri yang surat izinnya dikeluarkan sekda,pimpinan, atau komandan masing-masing kesatuan," katanya. (Kamsah Galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru