Tindakan Korupsi Harus Diperangi

BENER MERIAH - Lembaga study Kajian Kebijakan Publik (LSK2P) Nasri mengatakan, Perlu pencegahan korupsi mulai dari bawahan sampai atasan  sehingga tidak merugikan orang lain atau negara, sangat  baik  memperketat tindakan-tidakan korupsi  agar tidak berulang lagi (28/04/2020).

menurut Ibnu Santoso dalam buku Memburu Tikus-tikus Otonom, korupsi adalah sebuah tindakan yang salah serta merugikan baik orang lain maupun negara kata korupsi berasal dari bahasa inggris 'Corrupt', dari perpaduan dua kata dalam bahasa  yaitu yang  pecah atau jebol.

agama Islam sendiri juga membagi istilah korupsi dalam beberapa dimensi yakni  suap, saraqah atau pencurian,  penipuan dan juga khianat atau penghianatan Korupsi dalam dimensi suap di dalam pandangan hukum Islam adalah perbuatan yang tercela dan juga menjadi dosa besar dan Allah sendiri juga melaknatnya.

saraqah atau pencurian dilihat dari etimologinya memiliki arti melakukan sebuah tindakan pada orang lain dengan cara sembunyi namun menurut Nasri pencurian diartikan sebagai tindakan mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi dalam arti tidak diketahui pemiliknya.

Istilah ini juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. pada praktiknya, korupsi dapat dilihat sebagai penerimaan uang yang berhubungan dengan jabatan tanpa tercatat dalam administrasi. berdasarkan transperency international, korupsi adalah perilaku pejabat publik, atau pemain politik, atau para Pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau golongan yang ada hubungan kedekatan dengan dirinya. 

Ia melakukan tindakan tersebut dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik atau wewenang yang dipercayakan kepada mereka.

Tambah nasri, mari kita pegang erat di tangan dan jiwa kita, ajaran agama dan nasihat-nasihat orang bijak. apa guna menjadi pejabat yang (korupsi) bukan hanya menghina negara dan agama melainkan juga menghina diri sendiri sebagai manusia.

adanya kelemahan peraturan perundang-undangan tentang korupsi yang mencakup adanya peraturan yang monopolistik. peraturan tersebut tentu saja menguntungkan pihak penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai serta kurang disosialisasikan, sanksi yang terlalu ringan, tidak konsisten dan tebang pilih, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan adalah lingkaran setan yang mesti dicermati untuk direformasi bersama sehingga sering terjadinya penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan,"tutup Nasri.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru