Kabag Sekdakab Pidie Jaya Warning Keuchik

MEREUDUE - Dalam penggunaan dana Desa kepada Keuchik diharapkan untuk selalu tranfaran jangan disalah gunakan 
Diketahui dana desa saat ini dapat dipergunakan untuk penanganan Covid-19. Namun, jika memang ada pengeseran Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus dilakukan musyawarah. Hal itu dikatakan Kabag Pemerintahan Sekdakab melalui handponenya pada media Senin 20/4/2020.

Kepada Keuchik kita peringatkan jangan gunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok jangan ambil kesempatan disaat seperti sekarang ini,sekarang ada beberapa Gampong yang sudah melaporkan bahwa Keuchik dalam dalam melakukan kegiatan Tampa melibatkan aparaturnya.jelas Muslem.

"Di saat Covid-19 ini keuchik jangan ambil kesempatan 'mengamankan Peng Gampong'. Uang yang ada prioritas penggunaan sesuai dengan APBG, jika ada pergeseran RAB harus ada musyawarah, jangan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, apalagi sampai terjadi penyelewengan.

"Dana desa yang belum digunakan apabila sudah dicairkan wajib pada bendahara bukan pada keuchik ,bendahara gampong bertanggungjawab terhadap setiap pemakaian uang APBG berupa faktur atau kwitansi. Sementara sekdes memantau kas dan neraca gampong,
Sedangkan Tuha Peut Gampong,  melakukan pengawasan kegiatan gampong dan keuangan gampong.kata Muslem.

 Kami mewarning (peringatkan) aparatur gampong jangan sampai bermasalah dengan hukum yang nantinya akan berhadapan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan," untuk saat ini terdapat beberapa gampong di Pidie Jaya yang melaporkan masalah tersebut kepada pihaknya.tutupnya. (KH)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru