Hukrim
Biadab, 4 Pelaku Secara Bergantian Gilir Gadis dibawah Umur
MEREUDUE - Tim Opsnal Reserse Polres Pidie Jaya berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak bawah umur di Gampong Adan, Bandar Dua Pidie Jaya.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Dedi Miswar melalui handponenya pada media Selasa 7/4/2020) mengatakan, keempat pria itu masing-masing MS (18), MA (18), MR (21) warga Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya; dan MG (19) warga Kecamatan Samalanga, Bireuen.ujar Iptu Dedi.
Menurut Inpektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Miswar, berdasarkan keterangan dari keluarga korban, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 3 April 2020 lalu korban dengan nama samaran MR dijemput oleh salah satu terduga pelaku berinisial MS di salah satu warung diseputaran Bandar Dua dengan menggunakan sepeda motor Korban.
Terduga Pelaku membawa gadis malang tersebut ke persawahan warga yang sudah penen di Gampong Adan dimana dilokasi tersebut sudah ditunggu ke tiga temannya,begitu korban tiba mereka langsung melampiaskan nafsu bejatnya Meskipun sikorban meronta kesakitan namun para pelaku terus melampiaskan nafsu bejatnya secara bergantian,jelas Dedi.
Setelah melampiaskan nafsu birahinya, sekitar pukul 11.59 WIB, pelaku lantas mengantarkan korban kembali ke warung tempat asal si korban dijemput oleh pelaku MS.
Merasa tidak terima apa yang telah menimpa putrinya
Pihak keluarga korban melaporkan ihwal pemerkosaan itu ke polisi, berdasarkan laporan tersebut kami mengamankan keempat tersangka.
Ia menambahkan, saat ini penyidik Perlindungan Permpuan dan Anak (PPA) Reskrim Pidie Jaya telah memeriksa para tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur tersebut.
Atas perbuatan bejatnya keempat pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perubahan Undang-Udang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(kh)
Via
Hukrim