Biadab, 4 Pelaku Secara Bergantian Gilir Gadis dibawah Umur

MEREUDUE - Tim Opsnal  Reserse  Polres Pidie Jaya berhasil  menangkap empat orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak bawah umur di Gampong Adan, Bandar Dua Pidie Jaya.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Dedi Miswar melalui handponenya pada media Selasa 7/4/2020) mengatakan, keempat pria itu masing-masing MS (18), MA (18), MR (21) warga Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya; dan MG (19) warga Kecamatan Samalanga, Bireuen.ujar Iptu  Dedi.

Menurut Inpektur Polisi Satu (Iptu)  Dedi Miswar, berdasarkan keterangan dari keluarga korban, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 3 April 2020 lalu   korban dengan nama samaran MR  dijemput oleh salah satu terduga pelaku berinisial  MS di salah satu warung diseputaran  Bandar Dua dengan menggunakan sepeda motor  Korban.

Terduga Pelaku   membawa gadis malang tersebut ke  persawahan  warga yang sudah penen di Gampong Adan dimana dilokasi tersebut sudah ditunggu ke tiga temannya,begitu korban tiba mereka langsung melampiaskan nafsu bejatnya Meskipun sikorban meronta kesakitan namun para pelaku terus melampiaskan nafsu bejatnya  secara bergantian,jelas Dedi.

Setelah melampiaskan nafsu birahinya, sekitar pukul 11.59 WIB, pelaku lantas mengantarkan korban kembali ke warung tempat asal si korban dijemput  oleh pelaku MS.

Merasa tidak terima apa yang telah menimpa putrinya
Pihak keluarga korban  melaporkan ihwal pemerkosaan itu ke polisi, berdasarkan laporan tersebut kami mengamankan keempat  tersangka.

Ia menambahkan, saat ini penyidik Perlindungan Permpuan dan Anak (PPA) Reskrim Pidie Jaya telah memeriksa para tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur tersebut.

Atas perbuatan bejatnya keempat pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perubahan Undang-Udang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(kh)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru