Dispendik, Badan Dayah Jangan Sembarangan Mengeluarkan Izajah Paket B/C.

Disinyalir banyaknya beredar Izajah PaketB & C diberbagai Istansi Kabag Kepemerintahan Sekdakab meminta Dinas Pendidikan (Dispendik)dan Badan Dayah di Pidie Jaya  tidak segampangan mengeluarkan Izajah Paket  B & C Tampa melalui mekanisme yang ada,hal tersebut disampaikan pada Media Jum'at 6/3/2020 lewat handponenya pada Media.

Muslem Kadri Kabag Kepemerintahan Sekdakab mengatakan Lembaga yang mengeluarkan Izajah harus memiliki akreditasi ,terdaftar dan berbadan hukum Jangan asal -asalan karena itu merupakan Dokumen Negara,tidak Bodong,tidak Aspal (Asli Tapi Palsu).

"Kita berharap lembaga yang mengeluarkan Izajah jangan asal -asalan mengeluarkan dan melegalisir Izajah Paket B dan Paket C selain merugikan dan akan menjadi polimik ditengah masyarakat.ujarnya.

Lanjut Mualem atau yang akrap disapa Cek Lem,Kepada Badan Dayah yang ada di Pidie Jaya dalam mengeluarkan atau melegalisir  Izajah Tsanawiyah atau Aliyah bila nanti ada tokoh masyarakat yang memiliki Izajah Paket C waktu dites Membaca Al-Qur'an di KUA tidak bisa membaca bila hal ini terjadi  lembaga tersebut bisa diPidana  kepercayaan masyarakat  hilang dan timbul berbagai asumsi ,tegas Cek Lem.

Selain anjuran untuk tidak asal -asalan lembaga terkait dalam mengeluarkan Izajah Paket B dan Paket C,Cek Lem juga berharap kepada Tuha Peuet dan Umum Mukim mengawasi Kinerja Keuchik dalam pengangkatan pemberhentian aparatur Desanya karena itu tanggung jawab bersama supaya Desa lebih maju dan lebih baik,katanya.(KH)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru