Darurat Sipil adalah Kebijakan Otoritarianisme Presiden

BANDA ACEH- Presiden Jokowi Beberapa saat yang lalu menyampaikan di berbagai media bahwa pemerintah berencana menerapkan Darurat sipil berlandaskan  Perppu No. 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya Untuk menangani wabah pandemi covid-19 di Indonesia

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Melalui Muhammad Fadli sebagai Ketua BEM nya Menyampaikan Kepada media  menolak keras Rencana kebijakan yang akan di ambil oleh presiden Jokowi tersebut (31 Maret 2020)

Muhammad Fadli menyampaikan bahwasanya kami menolak Keras kebijakan ini, Ini merupakan kebijakan otoritarianisme dari presiden Republik Indonesia

Kami menolak keras kebijakan ini apabila dilakukan dengan beberapa alasan fundamental, Yaitu 

1. Dalam Menangani covid-19 ini bukan merupakan Perang konvensional,namun ini Perang melawan Virus yang tidak ada wujudnya, Perlu langkah-langkah strategis untuk menghadapi nya tanpa mengesampingkan HAM Fundamental Rakyat Indonesia

2. Kebijakan Darurat Sipil ini memungkinkan terjadinya nya konflik vertikal atau pun horizontal di Indonesia,karna masyarakat tidak diberikan akses untuk kemana-mana sedangkan kebutuhan pokok nya tidak di tanggung oleh pemerintah

3. Dengan adanya Darurat sipil Akan ada kemungkinan Besar Presiden melakukan abuse of power untuk Kepala daerah yang menjadi lawan politik nya dengan cara di Turunkan dari jabatan sebagai kepala daerah ketika tidak mendengar kan intruksi nya
Karna hanya melalui darurat sipil pemberhentian Kepala Daerah dapat di lakukan langsung tanpa usulan DPRD, bila perintah Penguasa Pusat di langgar.
Analisis Pasal 7 Ayat (1) Dan (2) No. 23 Perppu Tahun 1959 Tentang keadaan bahaya (Darurat Sipil) dan Pasal 83 UU No 9 Tahun 2015 Jo UU No 23 tahun 
2014 tentang Pemerintah Daerah.

4. Mengkarantina wilayah Melalui UU No. 6 Tahun 2018 Tentang karantina kesehatan lebih efektif dilakukan saat ini Seperti menutup akses masuk baik dari Darat,Laut, maupun udara,di izinkan masuk hanya untuk alasan yang urgensi dan esensial,karna percuma masyarakat tetap di rumah jika tiap hari Warga Negara Asing bisa keluar masuk dengan bebasnya di Indonesia

Atas beberapa alasan fundamental tersebut kami BEM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menolak kebijakan Darurat Sipil yang akan di ambil oleh presiden Jokowi

Azas Hukum " Salus Populi Suprema Lex Exto " (Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi) harus di interpretasi dengan baik dan diterapkan secara komprehensif

Jangan pemerintah baru memikirkan keselamatan rakyat ketika sudah positif covid-19, harus ada langkah-langkah preventif yang dilakukan sebelum di ambil kebijakan yang represif

Kami menyarankan Presiden Jokowi hanya mengambil Karantina wilayah seluruhnya,atau sebagian Dengan menutup akses keluar masuk di Indonesia, sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018
Dan kemudian mengalokasikan APBN yang besar untuk penanggulangan wabah pandemi Internasional ini, hentikan dulu proyek pembangunan untuk ibukota baru,karna itu bisa di alokasikan untuk penanggulangan bencana ini atas diskresi presiden sesuai dengan Hukum Administrasi Negara

Ketika pemerintah abai dengan UU No 6 Tahun 2018 yang memang khusus dibuat untuk kasus Pandemi seperti covid-19 saat ini, timbul pertanyaan kita
Apakah presiden tidak berani untuk memenuhi amanat konstitusi Pasal 55 Ayat (1)  UU No. 6 Tahun 2018 Tentang karantina kesehatan Bahwa selama diberlakukan nya karantina, kebutuhan pokok masyarakat bahkan hewan ternak di tanggung oleh Negara

Presiden jangan mengembalikan Nostalgia masyarakat Indonesia ketika masa Orde baru(Orba) 
Presiden Jokowi tidak boleh otoritarianisme karna Indonesia bukan Negara kekuasaan, Namun Indonesia adalah Negara Hukum Sesuai dengan pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang kemudian sangat menghormati Hak azasi Manusia

Presiden Jokowi jangan lagi mengeluarkan narasi yang menakuti rakyat dengan mengeluarkan kebijakan populis dan apologetik

Dalam memerangi wabah pandemi ini kita harus Bergerak bersama-sama secara kolektif kolegial,
Presiden Jokowi hari ini harus hadir sebagai pemimpin Rakyat Indonesia
Bukan penguasa Indonesia tutup Muhammad Fadli
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru