ACW Sorot Kebijakan Plt Bupati Bireuen Pasca Mutasi Pejabat Eselon ll dan lll Terkesan di Paksakan

BIREUEN- Pasca mutasi dan pelantikan pejabat esolon ll dan lll di lingkungan Pemkab Bireuen pada kamis (27/2/2020) sangat terkesan dipaksakan kehendak, pasalnya sebagaimana diketahui kebutuhan organisasi pemerintahan setempat yang tidak terjawab, sebaliknya sejumlah status pejabat esolon lll menjadi gambang dalam menjalankan tugasnya. dikarena mereka tidak tau harus masuk ke kantor mana, karena semua sudah berubah nomenklaturnya.

Terkait pasca mutasi pejabat esolon ll dan lll sebelumnya, Ketua Pengawas. Aceh Corruption Watch (ACW) Provinsi Aceh Hendra Gunawan. Kepada Media ini senin (2/3/2020) malam. Menyebutkan, menyerot kebijakan Plt Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A Gani SH M. Si, kebijakan yang diambil nya tidak matang dan sangat lucu ini menggelikan, STOK baru yang semestinya harus terlebih dulu dipersiapkan kantor serta perangkat kerjanya. Agar pejabat baru itu dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada Masyarakat dengan cepat, pasca pelantikan pejabat esolon ll dan lll terkesan asal-asalan dalam mengambil keputusan yang tidak terlebih dulu direncanakan dengan baik, ini sangat aneh kebijakan Plt Bupati Bireuen.

Sementara itu juga pejabat esolon lll yang masa kerja nya hampir Pensiun," tambah Ketua Pengawas ACW Hendra Gunawan, malah jabatan Sekdis di dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bireuen, yang tidak memenuhi standar SDM, ini sangat aneh dengan kebijakan Plt Bupati Bireuen itu yang masuk angin ya, 

Kebijakan mutasi pejabat esolon ll dan lll tersebut, dipastikan akan timbul polemik di kalangan masyarakan yang bertanya tanya keputusan Plt Bupati Bireuen, apakah kebijakan itu dianggap populer oleh Plt Bupati itu, kritikan pihak Aceh Corruption Watch ( ACW) atas kebijakan Plt Bupati Bireuen Muzakkar A Gani itu sangat terkesan dipaksakan kehendaknya. sebut Hendra Gunawan itu.

Tambahnya, belum lagi Informasi Publik yang masih tercatat rapor merah di lingkungan Pemkab Bireuen. Yang kami pahami setiap Sekdis merupakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bukan dibenahi tapi ini malah mundur selangkah, karena sekdisnya diperkirakan beberapa bulan bekerja sudah Pensiun. Dan sebaiknya ASN yang akan masuk masa Pensiun itu tidak diberikan beban tugas lagi, jika pun dipaksakan kehendak bagaimana kerja cepat yang diinginkan Plt Bupati Bireuen itu,

Seharusnya Plt Bupati Bireuen. Harus mengedepankan kebutuhan Masyarakat luas, jangan terlalu memaksakan kehendak atau masuk angin, kebijakan Plt itu tidak termasuk kerja cerdas tapi malainkan kerja masuk angin, anggap Ketua Pengawas ACW Hendra Gunawan, juga menganggap kebijakan Plt Bupati Bireuen, itu mungkin kurang mendapatkan masukan dari Internal. Atau dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bireuen, 

Sementara pejabat esolon ll dan lll diharuskan mengikuti peraturan yang berlaku," yakni mengikuti job fit, supaya nantinya para pejabat esolon ll dan lll dapat ditempatkan dimana mestinya, untuk dapat memenuhi kepentingan masyarakat Bireuen,"Terang Hendra Gunawan Ketua Pengawas Aceh Corruption Watch (ACW) Wilayah Provinsi Aceh.

Sehingga Berita ini dilanyangkan Media ini belum mendapatkan Konfirmasi lebih lanjut dengan Plt Bupati Bireuen, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bireuen, terkait Kritikan ACW.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru