Pengangkatan, Pemberhentian Aparatur Desa harus Melalui Mekanisme

MEREUDUE - Pengakatan, pemberhentian Keuchik harus melalui mekanisme dan peraturan yang ada sesuai Qanun Nomor 4 tahun 2009 serta Peraturan Mentri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 tahun 2017 tentang  perubahan Permendagri Nomor 112 tahun 2015 tentang pedoman pemilihan Kepala Desa (Kades).

Hal tersebut disampaikan Kabag Kepemerintahan Sekdakab Pidie Jaya, Jum'at (14/2/2020).

Muslim Kadri melalui handpone pada media mengatakan tokoh Masyarakat Dayah Pangwa Kecamatan Tringgadeng  meminta dirinya  untuk mengangkat Ishak Syakuban sebagai Keuchik Definitif di Desa mereka, permintaan tersebut disampaikan Tuha Peuet  Muhammad Daut beberapa waktu lalu.

Dalam hal  pengakatan, pemberhentian Keuchik harus merujuk pada Qanun Nomor 4/2009 serta Permendagri Nomor 65/2017 tentang perubahan Permendagri Nomor 112/2017. "Kita juga harus memperhatikan syarat khusus dan syarat -syarat umum, apalagi sebelum pemilihan dilakukan sudah ada  kesepakatan bersama untuk siap menang dan siap kalah tidak ada perpecahan," ungkap Kabag.

Menurut Informasi Desa Dayah Pangwa sejak pemilihan Keuchik tahun lalu sampai saat ini terjadi kekosongan Keuchik untuk sementara kekosongan tersebut diisi oleh Anwar Staf Kantor Camat Setempat, sementara desakan pengakatan Ishak Daud sebagai Keuchik Definitif karena dianggap Putra Asli di desa mereka. (KH)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru