DPRK Umumkan Usul Pemberhentian Almarhum Bupati H Saifannur, Mengangkat Muzakkar Sebagai Bupati Bireuen

BIREUEN- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen mengumumkan usulan dan pengesahan pemberhentian Almarhum Bupati Bireuen H Saifannur S. Sos, mengusulkan pengangkatan Bupati Bireuen dan Usalan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Masa jabatan Periode tahun 2017-2022, pengumuman berlangsung dalam rapat Paripurna dan disertakan dengan penetapan program Legislasi, acara yang dilaksanakan di gedung DPRK setempat pada Rabu (19 /2/2020) siang.

Pengumuman usulan dan pengesahan dan usulan pemberhentian Bupati Bireuen dan Wakil Bupati Bireuen, masa jabatan Periode 2017-2022, mengusulkan Dr H Muzakkar A. Gani SH, M. Si sebagai Bupati Bireuen masa jabatan 2017-2022, sebagaimana sisa jabatan kedepan. 

Sementara itu, Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Rusyidi Mukhtar S. Sos, turut dihadiri Plt Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A. Gani SH, M. Si,

Usulan pengesahan dan pemberhentian,  pengangkatan Wakil Bupati Bireuen sebagai Bupati Bireuen sisa masa jabatan tahun 2017-2022, yang diputuskan dalam rapat paripurna DPRK Bireuen.

Pengumuman tersebut dibacakan oleh Sekwan DPRK Bireuen, Said Abdurrahman S. Sos. Menyebutkan bedasarkan pasal 48 Ayat (3) undang undang Nomor 11 tahun 2016 tentang pemerintahan Aceh, Bupati Bireuen yang berhenti karena meninggal dunia dan diberitahukan oleh Pimpinan DPRK Bireuen, Untuk dapat diputuskan dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, pengesahan dan pemberhentian diusulkan tersebut.

bedasarkan Pasal 54 Ayat (2), apabila Bupati berhenti karena meninggal dunia, Presiden menetapkan dan mengesahkan Wakil Bupati Bireuen untuk mengisi jabtan kepala daerah sampai berakhirnya masa jabatannya.

" Juga mengusulkan pengesahan pemberhentian almarhum H Saifannur S.Sos sebagai Bupati Bireuen yang telah meninggal dunia," sebut Said Abdurrahman.

Serta mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A. Gani SH M.Si sebagai Bupati Bireuen serta pemberhentian Wakil Bupati Bireuen masa jabatan tahun 2017-2020.

Usulan tersebut untuk dilanjutkan dan  disampiakan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Aceh.

Ketua DPRK Rusyidi Mukhtar menyatakan kepada anggota dewan yang menghadiri dalam rapat paripurna tersebut, keputusan untuk ditetapkan menjadi keputusan Dewan, apakah disetujukan hal tersebut,

Sebelum disetuju, salah seorang Anggora Dewan Dari Partai PPP, Abdullah Amin mengintruksikan ke Pimpinan, Mempertanyakan dalam pengumuman usulan pengesahan apakah tidak disebutkan dimana Almarhum Bupati Bireuen, H Saifannur S. Sos meninggal dunia, yang seharusnya disebutkan jika tidak disebutkan tikhawatikan akan sangat Fatal dikemudian hari," yang seharusnya disebut dimana Meninggal Dunia di Rumah sakit Silom Medan dan juga seharusnya usulan ini digelar rapat terlebih dulu di Banmus, sebelum mengusulkan pengesahan dan pemberhentian tersebut. Sebut Anggota Dewan itu,

Namun Pimpinan DPRK Bireuen, seteleh mendengar interuspi tersebut, ketua Dewan dari Fraksi Partai Aceh tersebut sempat menjelaskan bahwa sebelumnya telah digelar rapat Badan Musyawarah terkait hal usulan pengesahan dan Pemberhentian dan usulan pengangkatan tersebut.

Rusyidi, Pria yang akrap disapa Ceulangeik itu, kembali menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna, apakah setuju dengan pengumuman yang telah dibacakan sebelumnya, serta seluruh Anggota Dewan itu menjawab setuju, setalah jawaban tersebut. Pimpina DPRK Bireuen, langsung mengetuk palu ditandai rapat paripurna dinyatakan ditutup,(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru