DPRA dan Tokoh Perdamaian Aceh Bahas Hasil Kajian MoU Helsinki dan UUPA

BANDA ACEH - DPR Aceh menggelar pertemuan dengan Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki dan UUPA yang bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR Aceh pukul 15.00 WIB, Jum'at, 7 Februari 2020.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Ketua DPR Aceh, H. Dahlan Jamaluddin, S.IP, didampingi Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, S.Sos,. M.S.P,. beserta Para Ketua Fraksi dan Anggota Komisi I DPR Aceh yakni Zainal Abidin, S.Si, M. Rizal Falevi Kirani, Ir. H. Azhar Abdurrahman dan Darwati A. Gani.

Ketua DPR Aceh menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki dan UUPA yang terdiri dari Tokoh Perdamaian Aceh dan Akademisi.

Dimana Penanggungjawab adalah Teuku Kamaruzzaman, SH dengan Koordinator Prof. Dahlan, SH, MH, Ketua Tim, Prof. Dr. H. Farid Wajdi Ibrahim, MA, Wakil Ketua, Prof. Dr. Jamaluddin, S.H, M.Hum, Sekretaris Zainal Abidin, SH, M.Hum dengan Anggota masing-masing Prof. Dr. Ilyas, SH, M.Hum, Rustam Effendi, SE, M.Econ, Dr. Sanusi Bintang, SH, M.L.I.S, LLM, Muhammad Ya'kob Aiyub Kadir, LLM, PhD, Sufyan, SH, MH, Dr. Taufik C. Dawood, SE, M.Ec.Dev, Dr. Irwan Saputra, S.Kep, MKM, Dr. Muhammad Abrar, SE, M.Si dan Zuhri, SH, MH.

Ketua DPRA juga menegaskan bahwa kerja Tim secara mandatori sudah selesai pada tanggal 30 September 2019 silam, namun pada hari ini akan melaporkan kepada DPR Aceh hasil kerja sembari memaparkan kepada Anggota DPR Aceh yang baru menjabat terkait hasil kajian, selanjutnya DPR Aceh akan memutuskan kelanjutan dari kajian dan advokasi ini.

Narasi yang dibangun terkait UUPA oleh sebagian pihak hanya narasi politik, namun secara prakteknya garis demarkasi itu tidak ada sehingga buah dari perjuangan UUPA itu sendiri seperti lahirnya Partai Lokal di Aceh juga dalam perjuangannya untuk advokasi masih terseok-seok.

"Sistem yang digunakan sekarang dalam demokrasi adalah masih sistem lama sehingga dinamika konflik politik dan konflik regulasi terus terjadi. Kami DPR Aceh sangat menarik seperti yang disampaikan oleh Ampon Man (sapaan akrab T. Kamaruzzaman-red) menawarkan perprektif baru dalam mengelola pemerintahan di Aceh," Ungkap Jamaluddin.

Sementara, pada kesempatan itu,  T. Kamaruzzaman, SH,. selaku penanggungjawab menjelaskan jalan panjang penyusunan kajian dan advokasi mulai dari wawancara, pengumpulan bahan dan merumuskan hasil akhir. Latar belakang kajian dan advokasi MoU Helsinki 2005 dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah beranjak dari konflik bersenjata antaran GAM dengan Pemerintah R.I telah diselesaikan melalui sebuah perundingan damai di Helsinki-Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005.

Untuk manifestasi MoU Helsinki Ini Pemerintah R.I Bersama DPR-RI telah melahirkan UUPA pada tanggal 15 Agustus 2006 di Jakarta. Dalam kenyataannya setelah lebih dari 14 tahun MoU Helsinki (2005-2019) dan 13 tahun UUPA (2006-2019), masih banyak hambatan dan kendala dalam penerpannya sebagai sebuah resolusi konflik yang berkelanjutan dan bermatabat bagi semua.

Tujuan akhir dari kajian dan advokasi ini adalah menjadi bahan advokasi politik, hokum, ekonomi, social dan budaya dalam rangka berkelanjutan perdamaian antara pemerintah dan rakyat Acegh dengan Pemerintah R.I sehingga kesemuanya bermuara kepada keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh. Tim juga berharap bahwa hasil kajian ini harus ada sosialisai ke Kab/Kota dan Pemerintah Pusat.

Prof. Dr. H. Farid Wajdi Ibrahim, MA, juga menyampaikan bahwa dalam proses advokasi dan kajian yang selama ini dilakukan tim banyak terdapat debat panas di Jakarta, Sekjen DPR RI, dimana banyak pejabat disana kurang memahami konsep dan filososi UUPA dan MoU Helsinki malah cenderung dilecehkan.

Rancangan buku kajian ini sangat akurat dan semoga menjadi bahan penguatan UUPA ke depan. Persoalan secara umum bahwa pejabat dinas banyak menggunakan aturan nasional bukan UUPA. Ada unsur kesengajaan agar tidak lahir turunan UUPA dan dihambat padahal 2 tahun yaitu 2008 harus turun turunanya.

Persoalan pertanahan digantung, padahal ada dinas pertanahan dan Kanwil BPN dengan kewenangan yang sama, berbagai jurus sudah kami keluarkan namun Menteri Agraria/Kepala BPN masih berpegang pada aturan Nasional.
Selanjutnya Prof. Dahlan juga menyatakan bahwa kita sangat malu ketika kami datang ke kab/kota di Aceh dan berhadapan dengan Pemerintah Pusat karena mereka kurang memahami UUPA dan menjadikan UUPA produk hukum nomor 2.

Terkait dengan Pasal 192 di UUPA tentang zakat kami Tim telah beradu argument dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta agar bias diterapkan namun masih harus menelan ludah karena jawabannya akan berkoordinasi lagi dengan atasan.

Terkait dengan BPKS agar diperluas lagi kerjasama dengan Pemkab Aceh Besar dimana pengembangan dari itu mencapai sector pariwisata di sekitar Aceh Besar dan tidak hanya di Kota Sabang.

Seraya itu, Ir. H. Azhar Abdurrahman selaku Anggota Komisi I DPR Aceh yang juga Ketua Banleg DPR Aceh menyampaikan terima kasih atas kinerja Tim namun poin-poin kajian yang disampaikan diharapkan bisa mencakup secara keseluruhan dan dapat diberi masukan oleh Anggota DPR Aceh untuk kesempurnaannya.

Kemudian M. Rizal Falevi Kirani dari Fraksi PNA mengharapkan agar semua stakeholder di Aceh baik dari kalangan birokrat, akademis dan politikus harua kompak, sehingga semua rintangan sanggup kita hadapi bersama demi penguatan UUPA dan MoU Helsinki.

Selanjutnya perlu juga ke depan dibuat kajian kemana Aceh akan di bawa? dan bagaimana sebenarnya yang dinamakan Self Geverment? kita sepakat revisi terbatas terhadap UUPA, karena Pemerintah Pusat belum ikhlas dengan Aceh, tegas Falevi.

Terakhir Zainal Abidin, S.Si selaku Ketua Fraksi PKS mengapresiasi kinerja Tim karena kajian ini bisa membuka mata masyarakat Aceh. Di kab/kota masih ada anggapan kurang prioritas UUPA ini sehingga ada hal yang terputus ini dan harus segera diperbaiki kalua tidak UUPA akan dijadikan sebagai pelangkap saja. [R]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru