Aktivis Hukum Kritisi Wacana Omnibus law

Lhokseumawe - Dalam beberapa bulan ini Indonesia sedang hangat-hangatnya dengan pembahasan Omnibus law yaitu satu UU yang dibuat untuk menyasar satu isu besar atau istilah lain nya perampingan UU,puluhan UU yang berkaitan dengan ketenagakerjaan akan dileburkan dalam satu UU Omnibus law

Menanggapi hal tersebut Aktivis hukum Nanda Aulia SH yang juga alumni fakultas hukum universitas Malikussaleh memberikan komentar nya kepada media terkait hal tersebut

Menurut Nanda Aulia Proses pembuatan omnibus law yang tidak melibatkan masyarakat kecil, dimana pihak pembentuk undang-undang hanya melakukan sosialisasi ke kampus kampus tetapi tidak melibatkan masyarakat yang akan terkena dampaknya

Misalkan buruh tenaga kerja lainnya mereka tidak ke kampus mereka ke pabrik, mereka ke perusahaan tapi mereka tidak pernah di libatkan dalam hal pembentukan undang undang omnibus law ini, hal ini yang menyebabkan saya sangat curiga akan terjadi tumpang tindih pembentukan perundang-undangan  yang dimana merekalah sebenarnya yg akan menjadi korban dalam pembentukan undang-undang omnibus law ini

Pemerintah hanya melihat dari faktor pembangunan saja tidak melihat dari sisi kesejahteraan dan cita cita hukup yaitu kepastian, kemanfaatan, serta keadilan untuk masyarakat yg terkena dampak dari pembentukan undang-undang omnibus law ini

Jangan hanya melihat dari segi mempermudah investasi,jika rakyat terutama buruh sengsara nanti hasil dari investasi itu untuk siapa ?
Apakah hanya untuk segelintir orang saja investasi tersebut ?
Indonesia boleh berpikir untuk maju namun jangan sampai menjajah rakyat nya sendiri

Tutup nanda Aulia yang juga pernah beberapa kali memenangi kompetisi Debat konstitusi mahasiswa tingkat regional dan nasional selama kuliahnya
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru