PN Bireuen Gelar Sidang Lapangan Terkait Kisruh Tanah Yang Di Serobot Oknum Perangkat Desa Bugak Masjid

BIREUEN- Terkait kisruh tanah yang di duga telah diserobot oleh oknum perangkat Desa Bugak Masjid, Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen, untuk pembanguna jalan rabat beton, pihak Pengadilan Negeri (PN) Bireuen melakukan sidang lapangan, Jum'at (3/1/2020).


Pengadilan Negeri Bireuen melakukan Sidang Lapangan, turut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Mukhtaruddin, Hakim Anggota Mukhtar dan Rahma Novatiana, yang juga dikawal oleh pihak kepolisian Polres Bireuen dengan turun langsung kelokasi tanah jalan rabat beton yang diperkarakan berjalan sukses dan amam.


Pantauan media ini dilapangan pihak penggugat yang didampingi kuasa hukumnya Anwar menunjukkan bahwa lahan tanah kebunnya yang telah diserobot dengan lebar satu meter dan panjang 27 meter kepada hakim, yang juga disaksikan oleh Keuchiek dan juga perangkat desa serta masyarakat Desa tersebut.


Perangkat Desa Bugak Masjid tetap mempertahankan dimana mereka tidak melakukan penyerobotan tanah, dikarenakan ukuran jalan tersebut sudah dari dulu lebarnya tiga meter.


Hakim menegaskan bahwa kedatangannya kelokasi jalan yang sudah di bangun rabat beton bukan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi untuk memastikan dan melihat langsung tanah yang diperkarakan.


Pada kesempatan tersebut pimpinan sidang lapangan yaitu Hakim mengambil kesimpulan akan dilanjutkan lagi pada Minggu Tanggal 16 Januari 2020 pukul 14.00 Wib.


Sementara itu Kuasa hukum penggugat Anwar MD, SH mengatakan, pada sidang lapangan ini dapat saya ambil kesimpulan disaat hakim menanyakan kepada perangkat desa tentang jalan yang diperkarakan dan juga keuchiek sendiri mengakui jalan tersebut menjadi objek perkara.


"Bahkan juga Keuchiek sendiri membenarkan bahwa jalan tersebut menjadi objek perkara, oleh karena itu kita berharap nantinya terhadap perkara ini Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya, "imbuhnya.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru