Muspika Meureudu Lakukan Penertiban Pedagang

PIDIE JAYA - Petugas Satuan Pamong Praja (PP) membongkar lapak Pedagang liar di seputaran Jalan  Iskandar Muda, Keude Meureudu, Pidie Jaya, Jumat (24/1/2020).

Pembongkaran lapak para pedagang tersebut sudah dilakukan beberapa kali sebelumnya ditempat yang sama seperti yang disampaikan Muspika.

Camat Meureudu Jailani, SE, MM mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur sebab jauh hari sebelum dilakukan penertiban sudah diberitahu bahkan suratpun sudah dilayangkan.

"Kita lakukan penertiban ini karena para pedang sudah melanggar ketentuan dan keputusan rapat bersama dalam rapat beberapa waktu yang lalu antara pedagang dengan muspika," kata Jailani.

Menurut Jailani kesepakatan yang dilanggar para pedagang antara lain tidak mengindahkan hasil rapat. Dalam rapat tersebut, kata dia sudah ada perjanjian hari Senin, Selasa, Kamis dan Jum'at tidak boleh menggelar dagangan dari Pukul 08.00 sampai Pukul 04.OO.

Lanjut Jailani, hari Rabu, Sabtu dan Minggu bebas buka tapi harus dipindahkan pada saat dagangan ditutup. 

Dagangan harus dipindahkan usai berjualan tidak boleh diinapkan diarea tersebut, tegasnya.

Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP)  Pidie Jaya, Drs. Muhammad Taib yang media temui di lokasi penertiban mengatakan pihaknya sudah berulang kali menyampaikan pada pedagang tidak mengelar dagangannya pada jam-jam sibuk atau jam kantor.

"Kita sudah meminta dan menyarankan bahkan kita lakukan pendekatan secara persuasi akan tetapi ada saja oknum pedangang yang membandel," kata M. Taib

Menurut Muhammad Taib untuk kedepan, pihaknya lakukan penindakan sesuai perintah dari Muspika bila ada oknum yang membandel.

Terkait Penertiban yang terkesan dipaksakan selain tidak disedianya lokasi lain ada terkesan timbang Pilih yang ditertibkan dan yang tidak disentuh untuk penertiban.

Menurut Hambali salah satu pedagang buah di tempat tersebut mengatakan, 'kami digusur tapi Retribusi tetap dikutip setiap harinya Sepuluh Ribu Rupiah, laku tidak laku tetap segitu.

Padahal, menurut Hambali, bila ada penertiban atau ada batas jam jualan kenapa Restribusi tetap dikutip 10.000. "Jualan jam 4 sore Senin, Selasa, Kamis, Jum'at retribusi tetap 10.000, jualan pagi sampai malam juga tetap segitu,mana keadilan pemerintah terhadap Rakyat kecil," tanya Hambali.

Terkait Retribusi dan tempat Relokasi para pedagang yang berdampak penertiban Media mencoba menghubungi Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Rafiati, sampai berita ini diturunkan tidak ada tanggapannya bahkan terkesan buang badan. (KH)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru