Mahasiswa Minta Pemkab Bener Meriah Mencabut Pangkalan Nakal

LHOKSEUMAWE - Salah seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh asal Kabupaten Bener Meriah Yudi Katiara mengatakan Pemkab Bener Meriah kurang serius dalam pengawasan terhadap penjual eceran gas LPG 3kg bersubsidi di daerah kami. Sehingga para penjual eceran membuat harga LPG 3kg bersubsidi tidak sesuai dengan harga resmi sehingga membuat masyarakat miskinp tersiksa.

Lanjut Yudi, "dalam persoalan ini Pemkab Bener Meriah harus serius dalam melakukan pengawasan dan harus turun kelapangan untuk meninjau ulang para penjual eceran yang melewati batas dalam mengambil keuntungan tersebut. Gas LPG 3 kg bersubsidi itu di khususkan kepada rumah tangga miskin dan tidak di bolehkan di jual kepada masyarakat yang mampu, maka dari itu Pemkab Bener Meriah harus lebih tegas dan serius dalam kebijakan yang telah di tetapkan Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.

"Aturan mengenai sasaran subsidi elpiji ini juga tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009. Dan seharusnya gas LPG 3 kg yang bersubsidi  tersebut cukup untuk masyarakat kurang mampu yang berada di Bener Meriah, tapi itu tidak terjadi, dikarenakan masih banyak nya masyarakat yang mampu juga membeli gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut", tutub Yudi Katiara.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru