Aceh Utara Tetap Komit Dengan Moratorium Sawit

ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tetap komit dengan moratorium perkebunan kelapa sawit, meski demikian hal itu tidak menafikan tentang pengembangan ekonomi rakyat pada sektor perkebunan.

Dikeluarkannya Instruksi Bupati Aceh Utara Nomor Nomor 548 tahun 2016 tentang Moratorium Sawit justru merupakan salah satu bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk meningkatkan pembangunan pada sektor perkebunan, yang merupakan salah satu penopang ekonomi kerakyatan dan pertumbuhan daerah.

Demikian antara lain diungkapkan oleh Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf dalam diskusi bertajuk Moratorium Sawit Sebagai Strategi Menjaga Keseimbangan Lingkungan, berlangsung di Banda Aceh pada Rabu, 8 Januari 2020. Diskusi ini turut dihadiri Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah, para pejabat leading sektor terkait, dan sejumlah LSM pemerhati lingkungan.

Kata Fauzi Yusuf, dalam instruksi Bupati Aceh Utara mencantumkan sejumlah poin menyangkut dengan moratorium sawit, di antaranya menegaskan untuk tidak mengeluarkan surat pertimbangan analisa teknis untuk perizinan perkebunan baru, tidak ada usulan pengadaan bibit sawit baru, tidak melakukan perencanaan ruang untuk perkebunan sawit baru, serta melakukan evaluasi izin perkebunan sawit yang sudah ada.

Hingga saat ini, kata Fauzi, Pemkab Aceh Utara tetap komit dengan poin-poin dalam moratorium tersebut. "Moratorium ini mendapat apresiasi dari sejumlah lembaga penduli lingkungan, baik tingkat nasional maupun internasional. Moratorium ini telah berjalan dengan baik, bahkan banyak dicontoh oleh daerah lain di Indonesia dan diseminarkan oleh sejumlah forum," ungkap Fauzi Yusuf.

Lanjut Fauzi, dikeluarkan moratorium tersebut pada tahun 2016 merupakan salah satu upaya untuk memberi ruang yang lebih luas pada perkebunan rakyat, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Di Aceh Utara, kata Fauzi, terdapat tiga sektor prioritas pembangunan ekonomi, yaitu sektor perkebunan, pertanian dan perikanan. "Kami terus mendorong pembangunan sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Ini fokus kami sesuai dengan visi dan misi arah pembangunan Aceh Utara," jelasnya.

Menurut Fauzi, ketiga sektor tersebut sangat strategis untuk dikembangkan di daerah berjuluk Bumi Pase ini. Hal itu disebabkan 60 persen penduduk Aceh Utara bermata pencaharian pada sektor pertanian dan perkebunan, selebihnya 20 persen yang hidup di pesisir bergantung pada sektor perikanan.

Dikatakan, saat ini Aceh Utara memiliki sekitar 45 ribu hektare lahan pertanian sawah dan sekitar 100 ribu hektare lahan perkebunan. Namun disayangkan, lahan perkebunan tersebut umumnya dikuasai oleh konsesi atau perusahaan perkebunan skala besar. "Sepertiga dari luas lahan perkebunan itu masih dikantongi izin oleh 11 perusahaan," ungkap Fauzi.

Untuk itu, saat ini pihaknya bersama Tim Ahli dan unsur akademis, serta LSM, sedang melakukan monitoring dan evaluasi, serta mengkaji ulang terkait dengan izin-izin yang dikantongi oleh perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru