Aktivis Mahasiswa Minta Pemerintah Galian C Ditutup Dengan Baik

LHOKSEUMAWE - Muhammad Fadli meminta perusahaan terkait dan Pemerintah Segera menindaklanjuti galian yang tidak ditutup dengan baik di kota Panton labu 

Beberapa hari ini telah selesai sebuah proyek penggalian di sekitaran kota Panton labu
Namun setelah berakhirnya proyek tersebut, lubang galian tersebut ditutup ala kadarnya, tidak secara benar dan tidak memenuhi Standar operasional prosedur

Menanggapi hal tersebut
Muhammad Fadli selaku ketua BEM FH UNIMAL dan juga putra asli kota Panton labu tepat di desa alue ie mirah mengkritik hal tersebut

Muhammad Fadli kepada media menyampaikan bahwasanya
Siapapun Perusahaan yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut terutama pemerintah yang memberikan mandat harus segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut 

"Bek lage lintah,wate kaabeh darah di piep,leuh nyan tinggalkan ajue kiban yg mangat"
Jangan seperti lintah, setelah darah selesai dihisap maka tinggalkanlah begitu saja

Ini menunjukkan selama ini kebanyakan perusahaan yang mengerjakan proyek bukan kualitas yang menjadi tujuan utama,tetapi rupiah yang menjadi tujuan utama
Sehingga apapun fasilitas yang dibangun masyarakat tidak terlalu merasakan manfaatnya,karna pengerjaan proyek dilakukan hanya untuk menyelesaikan saja agar rupiah bisa di ambil
Masyarakat nanti setelah itu akan celaka dan sebagainya urusan kebelakang

Saya pribadi sebagai putra daerah sangat mengecam hal tersebut
Apalagi sudah ada korban yang terjatuh ke dalam bekas galian tersebut
Saya meminta perusahaan yang bertanggung jawab dan juga pemerintah yang memberikan mandat baik Bupati Aceh Utara atau pun camat kecamatan tanah Jambo aye harus bertanggung jawab

Jika memang dalam beberapa hari kedepan tidak ada tindak lanjut terhadap penyelesaian permasalahan tersebut
Maka saya akan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum, karena di dalam peraturan perundang-undangan RI telah menyebutkan apabila pemerintah abai terhadap jalan yang rusak maka bisa dipidanakan dan juga diminta ganti rugi

Tepat nya di dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 24 dikatakan pemerintah wajib memperbaiki jalan rusak 
Dan pada pasal 273 disitu disebutkan tentang pemidanaan maksimal 5 th dan denda maksimal 120 jt

Pemerintah bek siboek ngen peng griek Sabe, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat adalah hal yang harus menjadi prioritas

Kami akan menunggu responsif dan itikad baik dari perusahaan yang mengadakan proyek tersebut dan Bupati Aceh Utara dan juga camat kecamatan tanah Jambo aye untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut tutup Muhammad Fadli pria kelahiran Desa alue ie Mirah, kecamatan tanah Jambo aye, kabupaten Aceh Utara tersebut
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru