Jalan Akses ke Rumah Wabup Pijay Terancam Tutup, Camat Kecewa, PU Akui Ada Dualisme Pengelola YPKM

PIDIE JAYA - Ahli Waris Yayasan Pembangunan Kewedangan Meureudu (YPKM) akan menutup jalan akses ke Pendopo  Wakil Bupati jika waktu yang ditentukan pihaknya persoalan terkait kepemilikan Yayasan tersebut tidak ditanggapi.

Menanggapi isu penutupan jalan menuju Rumah Orang Nomor Dua di Kabupaten penghasil Kue Ade tersebut, Jailani, S.E.MM Camat Meureudu mengatakan dirinya tidak bisa berkomentar karena sejak dibuka sampai hari ini (26/11) dirinya tidak pernah dilibatkan oleh Dinas Terkait.

"Saya sangat kecewa dan merasa tidak dihargai oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pidie Jaya karena sejak pembukaan sampai hari ini tidak pernah diberitakan pada Muspika setempat, jadi bila sekarang ada masalah bukannya saya melepas tanggung jawab akan tetapi apa yang harus saya katakan."
"kan aneh akar permasalahan tidak tau  bangaimana mencampurinya, yang jelas saya sebagai camat sangat tidak dihargai oleh mereka dalam hal terobosan jalan menuju Rumah Wabub tersebut," pungkasnya.  <

Terkait tidah dilibatkan Muspika dalam hal pembukaan akses menuju rumah Wabup, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Okta Handipa, ST, M.Arch. melalui handponenya menyampaikan sudah berkoordinasi dengan pihak Yayasan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Baktiar yang katanya pengelola YPKM, ternyata didalam  ada dualisme namun sekarang sudah clear dengan catatan pihak Pemkab mau memfasilitasinya," kata Okta.

SEbagaimana pemberitaan Sebelumnyta, Ahli Waris Yayasan Pembangunan Kewedangan Meureudu (YPKM) akan menutup jalan akses ke Pendopo  Wakil Bupati jika hingga waktu yang ditentukan persoalan terkait kepemilikan Yayasan tersebut tidak ditanggapi.

Ditutupnya jalan akses menuju Pendopo Wakil Bupati yang terletak di Samping Lapangan Bola Kaki  Meureudu Pidie Jaya tersebut disampaikan  Teuku Akbaruddin bin Tgk. Husen anak Pendiri Yayasan YPKM pada media, Selasa (26/11/2019).

"Saya atas nama ahli waris pendiri Yayasan ini akan menutup Jalan menuju Pendopo Wabup apabila Desember 2019 ini pemkab dan Oknum yang mengaku Ketua Yayasan selama ini tidak mengembalikan akte Asli pada keluarga besar pendiri Yayasan ini, karena sudah 12 tahun YPBM dikelola oleh yang bersangkutan tanpa melibatkan pihak kami", tegas T. Akbaruddin.

Menurut T. Akbaruddin, oknum tersebut telah memalsukan akte yayasan yang sah sudah ada sejak 1959 demi kepentingan sendiri buktinya selama 12 tahun pengutipan Restribusi pada pedagang sepersenpun tidak digunakan untuk Yayasan apalagi untuk pendapatan Asli Daerah (PAD).

Masih menurut Ampon Akbar yang berdomisili di Gampong Blang Awe, Kecamatan Meureudu, Pemalsuan Surat Yayasan yang dilakukan oleh oknum dengan membuat akta Notaris pada tahun 1983 yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Yayasan padahal pihak anggota tidak pernah mengangkat yang bersangkutan jadi ketua.

Terkait keabsahan YPBM seperti yang di sampaikan  H. Rusli A. Manan dirinya siap menjadi saksi apabila dibutuhkan karena sejak pembentukan sampai saat ini dirinya mengetahui siapa dan bagaimana asal-usul yayasan tersebut.

"Saya siap jadi Saksi apabila dibutuhkan dalam hal yayasan ini dan saya tahu siapa itu Bakhtiar yang selama ini mengklaim dirinya ketua Yayasan, saya berharap pemerintah bisa ikut membantu menyelesaikan masalah ini karena pangkal permasalahan ada pada pemerintah terkait pengambilan tanah Yayasan untuk membangun akses ke Pendopo," ujarnya.

Apabila ini tidak diselesaikan, kata Pemilik Kana Wisma ini, yang akan ditutup jalan ke pendopo Wabup yang berimbas jelas pihak pemerintah.

Menanggapi permasalahan kepemilikan Yayasan Pembangunan Kewedangan Meureudu (YPKM), Wakil Bupati H. Said Mulyadi pada media menegaskan apabila punya bukti yang cukup silakan ajukan pada  dinas terkait untuk ditindaklanjuti atau bila pihak Yayasan merasa dirugikan oleh Pemerintah silakan buat pengaduan pada pihak berwajib.

"Mengklaim punya surat atau mengaku dirinya yang berhak itu sah-sah saja tapi bila punya bukti cukup tentang kepemilikan karena merasa dirugikan silakan bawa ke ranah Hukum pemerintah akan membayar ganti rugi apabila pengadilan sudah menerbitkan Bukti kepemilikan yang Sah. Ini Negara Hukum silakan ajukan kesana," imbuhnya.

"Kita ingin tau Yayasan tersebut milik siapa sudah 12 tahun sepersen pun tidak ada setoran untuk Daerah, apa bila nanti sudah ada pemilik yang sah tentunya kedua pihak saling menguntungkan untuk PAD ada setoran untuk Yayasan juga terbantu," tegasnya.

Kata Waled lagi, pihak pemerintah mendorong dan mempersilahkan bila ada yang merasa berhak atas tanah Yayasan merasa dirugikan tuntut saja melalui Hukum yang ada. (KH)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru