News
Pantauan langsung Media Theatjeh.Net ada beberapa ruas jalan di kabupaten Gayolues ,seperti di ,jalan terangon tepatnya jalan Kampus Unsyiah Blang Nangka,dan Jalan TPA Belang Nangka kecamatan Blang jerango kabupaten Gayo Lues yang tadinya mulus, namun setelah dilakukan penggalian pemasang Pipa Badan jalan tersebut yang sudah di aspal Banyak yang terkena Badan jalan, ada yang sudah ditimbun menggunakan tanah bekas galian yang menimbulkan jalan tersebut bergelombang tidak rata.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Gayolues Mansurrudin ST, terkait masalah ini kontraktor pelaksana yang melakukan penggalian untuk pengadaan dan pemasangan pipa Distribusi pemasang Pipa di ruas jalan tersebut pihak kontraktor harus bertanggung jawab
Kendatipun lanjutnya, menyangkut pihak kontraktor pelaksanaan maupun Dinas Perkim tidak pernah sebelumnya meminta izin penggalian badan jalan dengan maksud untuk memasang/menanam pipa aliran air bersih yang ditanam di dalam badan jalan.
Ketentuan ini sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum.No.20/PRT/M/ 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan Bagian-Bagian jalan, kata Mansurrudin ST, Di ruang kerjanya, Senin (18/11/2019).
Menyangkut hal ini, dirinya menyesalkan banyak badan jalan yang telah digali, Tanpa pemberitahuan kedinas PU. Kalau Jalan kabupaten ke dinas PU kabupaten dan kalau jalan provinsi izin ke kantor Balai, jelas Mansurrudin. ST
Diduga Tanpa Izin Penggalian Pipa, Ruas Jalan Rusak
BLANGKEJEREN - Penggalian untuk penanaman pipa yang dilakukan oleh perusahaan CV.MAHA GRAHA MONALISA telah merusak infrasuktur. Sebab, jalan yang sebelumnya sudah teraspal dengan mulus menjadi rusak dan tidak rata diakibatkan penggalian tersebut.
Pantauan langsung Media Theatjeh.Net ada beberapa ruas jalan di kabupaten Gayolues ,seperti di ,jalan terangon tepatnya jalan Kampus Unsyiah Blang Nangka,dan Jalan TPA Belang Nangka kecamatan Blang jerango kabupaten Gayo Lues yang tadinya mulus, namun setelah dilakukan penggalian pemasang Pipa Badan jalan tersebut yang sudah di aspal Banyak yang terkena Badan jalan, ada yang sudah ditimbun menggunakan tanah bekas galian yang menimbulkan jalan tersebut bergelombang tidak rata.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Gayolues Mansurrudin ST, terkait masalah ini kontraktor pelaksana yang melakukan penggalian untuk pengadaan dan pemasangan pipa Distribusi pemasang Pipa di ruas jalan tersebut pihak kontraktor harus bertanggung jawab
Kendatipun lanjutnya, menyangkut pihak kontraktor pelaksanaan maupun Dinas Perkim tidak pernah sebelumnya meminta izin penggalian badan jalan dengan maksud untuk memasang/menanam pipa aliran air bersih yang ditanam di dalam badan jalan.
Ketentuan ini sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum.No.20/PRT/M/ 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan Bagian-Bagian jalan, kata Mansurrudin ST, Di ruang kerjanya, Senin (18/11/2019).
Menyangkut hal ini, dirinya menyesalkan banyak badan jalan yang telah digali, Tanpa pemberitahuan kedinas PU. Kalau Jalan kabupaten ke dinas PU kabupaten dan kalau jalan provinsi izin ke kantor Balai, jelas Mansurrudin. ST
"Siapapun yang membangun diatas Damija jalan harus ada izin," tegasnya mansurrudin.
Tindakan penggalian tanpa izin lanjutnya, jelas melanggar peraturan daerah, karena dinilai dapat merusak infrastruktur dan merugikan daerah. (kamsah Galus)
Tindakan penggalian tanpa izin lanjutnya, jelas melanggar peraturan daerah, karena dinilai dapat merusak infrastruktur dan merugikan daerah. (kamsah Galus)
Via
News