Pemkab Gelar Rapat Koordinasi LPG 3 Kg, Bireuen Peroleh Kuota 2,6 Juta Tabung Lebih

BIREUEN - Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Bireuen. Menggelar rapat Koordinasi LPG 3 kg sebagai salah satu upaya menciptakan distribusi LPG 3 kg, bersubsidi yang tepat sasaran sesuai dengan peraturan, Kegiatan yang berlangsung di Aula Lama Setdakab Bireuen, Selasa, (29/10/2019),

Sementara itu Panitia pelaksana kegiatan Ir, H Alie Basya M.Si  Menyampaikan laporan kegiatan, maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi LPG 3 kg adalah sebagai salah satu upaya dalam menciptakan distribusi LPG 3 kg bersubsidi yang tepat sasaran sesuai dengan atauran yang berlaku.

Kegiatan rapat koordinasi yang dihadiri lebih kurang 300 peserta yang terdiri dari unsur camat di 17 kecamatan dalam Kabupaten Bireuen, serta Agen Penyalur dan Pangkalan LPG 3 Kg.

Pada kesempatan kegiatan ini," turut dihadiri narasumber dari Unsur komisi B DPRD Kabupaten Bireuen Satrekskrim Polres Bireuen, Unsur PT Pertamina Marketing Aceh dan dari Dinas Penanaman Modal Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen.

"Dengan harapan rapat koordinasi distribusi LPG 3 kg ini dapat menjadi salah satu cara dalam menyelesaikan permasalahan dalam penyaluran LPG 3 kg di kalangan masyarakat dalam Kabupaten Bireuen," harap Alie Basyah selaku Panitia Pelaksana Kegiatan.

Pada kesempata kegiatan tersebut Bupati Bireuen melalui Asisten Adminitrasi Umum Dailaini, S. Hut, menyampaikan dalam sambutan, menyebutkan. Sejak konversi minyak tanah ke LPG (liquified petroleum gas) pada 2007 silam, kelangkaan dan penyaluran tidak tepat sasaran LPG 3 kg bersubsidi seakan menjadi hal biasa untuk diberitakan di berbagai media Tanah Air.

Juga Dailaini menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Sebutnya.

Dan Gubernur Aceh dalam Surat Edaran Nomor : 540/8345, tanggal 12 Juni 2019 tentang Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 kg harus Tepat Sasaran menyatakan, sesuai ketentuan penggunaan LPG tabung 3 kg tepat sasaran adalah, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp. 1,5 juta.

Sementara Usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan dibawah Rp. 300 juta dan PNS/CPNS dalam Pemerintah Aceh dengan tegas dilarang menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi.

Sesuai dengan kedua peraturan tersebut diatas, pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang bertugas menyalurkan secara resmi LPG 3 kg bersubsidi.

Keputusan Gubernur Aceh Nomor 541/619/2017, menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3kg sebesar Rp.18.000, untuk Provinsi Aceh.

"Berdasarkan  Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor: 2363/12/DJM.O./2019 tanggal 03 Maret 2019, tentang besaran Alokasi/kuota isi ulang LPG Tabung 3 kg Tahun 2019, Kabupaten Bireuen memperoleh 2.686.667 tabung," katanya.

Masyarakat dengan penghasilan di atas ketentuan semakin banyak yang menggunakan hak warga miskin dengan membeli LPG 3 kg bersubsidi.

"Jika ada pangkalan atau agen penyalur disinyalir telah menyalahgunakan harga barang bersubsidi dengan dugaan menjual jauh di atas HET seperti yang sering terjadi maka dapat ditindak sesuai dengan Undang-Undang. Yakni Undang-Undang (UU) Darurat No. 8/1962 tentang barang-barang dalam pengawasan," sebutnya. (MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru