Diduga Ilegal Logging, Supir Dum Truck Diboyong ke Polres Pidie

PIDIE - Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap mobil dum truck  mengangkut kayu hasil ilegal logging yang sedang melintas tepatnya Gampong Krueng Jangko, Kecamatan Glungpang Tiga Pidie pada Senin 02 September 2019.

Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Eko Rendi Oktama saat Theatjeh.NET jumpai di ruang kerjanya mengatakan telah menangkap satu Dum truck BL 8433 ZH yang mengangkut sembilan batang kayu bulat  sepanjang empat meter serta mengamankan supir yang juga merupakan pemilik kayu tersebut.

Menurut Iptu Eko yang baru beberapa hari bertugas di Mapolres Pidie, kayu  bulat sebanyak sembilan batang tersebut hendak dibawa ke Kabupaten Pidie Jaya dengan mengunakan dam truck.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sopir sekaligus pemilik kayu tersebut berinisial MH (32) warga Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Dengan tertangkapnya salah satu pelaku kita menduga aktivitas
 ilegal logging masih marak terjadi di Pidie, ujar Iptu Eko.

Untuk kasus tersebut, kata kasat,  pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf (b) Juntho pasal 12 hurus (b), (c) dan (e) Undang-undan RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Ancaman hukuman paling rendah satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara. Sementara denda paling tinggi Rp 2,5 miliar," tutupnya. (KH)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru