Pengesahan Qanun Baru, Pemkab Diminta Tingkatkan PAD

Bustami, HS Badan Legislasi sedang menyampaikan Rancangan Qanun
PIDIE JAYA - Rapat paripurna penyampain rancangan Qanun badan legislasi tentang Retribusi Pengendalian telekomunikasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Selasa 02 Juli 2019.

Dengan disahkan rancangan qanun, Badan legislasi DPRK berharap bisa menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam peningkatan Pendapatan  Asli Daerah (PAD).

Laporan Rancangan qanun Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang disampaikan Bustami, HS suatu landasan/dasar hukum bagi Pemerintah  khususnya SKPK yang mempunyai beban tugas untuk menghasilkan PAD bagi daerah dapat bekerja lebih maksimal dari sumber -sumber atau potensi Pendapatan Asli Daerah lainnya dengan dasar hukum dan peraturan yang disahkan.

Menurut Dewan Badan Legislasi selama ini Pemerintah dinilai lemah dalam hal mencari dan mendapatkan PAD karena terkendala peraturan (Qanun) daerah yang belum maksimal. "Atas dasar tersebut Dewan meminta untuk segera disahkannya qanun Retribusi tersebut demi menambahnya Pendapatan Daerah," kata Bustami.

Rapat pembahasan Rancangan Qanun Retribusi Telekomunikasi dihadiri Bupati Pidie Jaya H.Ayyub Abbas, Ketua DPRK, Kejari, SKPK dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Pidie Jaya. (kh)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru