Pemkab Aceh Utara Siap Beri Jaminan untuk Penangguhan Penahanan Geusyik Munirwan

ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara siap memasang badan untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan, Geusyik Gampong Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, yang ditahan oleh pihak Kepolisian Polda Aceh.
"Kami siap memberikan jaminan penangguhan penahanan untuk Pak Geusyik Tgk Munirwan yang saat ini ditahan Polda Aceh. Kita sangat berharap pihak kepolisian mau menangguhkan penahanan Tgk Munirwan," kata Fauzi Yusuf, Wakil Bupati Aceh Utara, Kamis, 25 Juli 2019.
Kata Fauzi Yusuf, sebagai salah seorang aparatur gampong yang merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, pihaknya berkomitmen tetap menjaga wibawa pemerintah daerah. Apalagi selama ini Tgk Munirwan telah membawa nama harum Kabupaten Aceh Utara atas inovasi-invoasi yang dilakukannya sehingga namanya terangkat ke level nasional dalam bidang pemberdayaan gampong dan ekonomi masyarakat.
Fauzi Yusuf juga sangat mengapresiasi adanya aksi pengumpulan KTP para aktivis HAM, tokoh  LSM, tokoh masyarakat, pemerhati hukum dan pertanian, yang diinisiasi oleh Tim Kuasa Hukum Tgk Munirwan. Pengumpulan KTP dimaksudkan untuk memberikan dukungan moral dan jaminan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan.
Pada kesempatan tersebut, Fauzi Yusuf atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga mengatakan tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Aceh. "Mudah-mudahan permasalahan yang menjerat Geusyik Meunasah Rayeuk Tgk Munirwan dapat dilihat secara lebih jernih dan bijak oleh semua pihak," ungkap Fauzi Yusuf didampingin oleh Kabag Humas Sekdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP.
Sebagaimana kabar yang beredar dalam dua hari terakhir, Geusyik Gampong Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara Tgk Munirwan ditahan oleh penyidik Polda Aceh sejak Selasa, 23 Juli 2019, karena ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus memperjual-belikan benih padi varietas IF-8. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru