BEM FH Unimal Kecam Dinas Pertanian Aceh atas Pelaporan Geuchik Munirwan

ACEH UTARA - Setelah beberapa bulan kemarin Aceh Utara dihebohkan dengan adanya surat edaran dari dinas pertanian dan pangan Aceh Utara, agar tidak memproduksi dan mengedarkan benih padi IF8 yang belum di sertifikasi ternyata permasalahan tersebut tidak selesai sampai disitu

Saat ini Geuchik Tgk munirwan Gampong meunasah Rayeuk, Nisam, Aceh Utara telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Aceh karena dilaporkan oleh dinas perkebunan dan pertanian Aceh

Ketua BEM FH Unimal Muhammad Fadli mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh dinas perkebunan dan pertanian Aceh atas pelaporan terhadap geuchik Tgk munirwan atas dugaan tindak pidana memproduksi dan menyebarkan secara komersial benih padi IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum di sertifikasi, apalagi pelaporan tersebut atas perintah menteri pertanian seperti yang disampaikan oleh ketua komisi II Nurzahri ketika menelpon kadis perkebunan dan pertanian Aceh.

"Pelaporan tersebut sangatlah subjektif, seharusnya Hukum pidana itu harus menjadi ultimatum remedium bukan menjadi premium remedium dalam menyelesaikan masalah. Beliau telah mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional karena pernah menjadi juara 2 Nasional inovasi desa, yang diberikan langsung oleh Mendes, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi RI," ujar Fadli dalam releasenya, Kamis (25/7).

Seharusnya pemerintah disini harus melakukan langkah-langkah preventif terkait permasalahan tersebut, beliau juga telah berhasil Membuat BUMG di desa meunasah Rayeuk Sehingga PAD gampong meunasah Rayeuk naik signifikan menjadi 1,5 milyar.

Ini sungguh luar biasa inovasi dan kreatifitasnya, bahkan para pejabat di pemerintahan belum tentu punya ide cemerlang yang seperti itu untuk memajukan daerahnya, tegasnya.

Beliau bukan koruptor, bukan penjahat berdasi yang merugikan masyarakat, jika memang salah dalam prosedur pemimpin yang baik akan membimbing dan memberikan arahan yang baik untuk rakyatnya,bukan malah memenjarakan nya !

PLT gubernur Aceh melalui dinas pertanian dan perkebunan Aceh bek lage hanjeut na manoek siyam Laen bak saboeh umpung ! Kapan Aceh mau maju jika terus seperti ini kejadiannya, ujarnya.

Kami juga dari BEM FH unimal meminta itikad baik kepada Kapolda untuk bersikap profesional dan objektif dalam perkara ini
Dan kami juga meminta diberikan penangguhan penahan kepada geuchik Tgk munirwan
Karna di dalam pasal 21 ayat (KUHAP) syarat untuk penahanan disitu bersifat subjektif, ditahan apabila, Melarikan diri, Merusak atau menghilangkan barang bukti dan Mengulangi tindak pidana


Kami BEM FH Unimal percaya Kapolda akan sangat profesional dan objektif dalam menangani kasus ini,kalau memang perlu ditangkap adalah mafia yang telah bermain di kasus ini, bukan pak geuchik munirwan nya

"Pemerintah Aceh sudah harus lebih fokus dalam memajukan Aceh kedepan nya. Coba dilaporkan itu orang-orang yang mengambil fee. Bek gajah dikeu mata handeuh tanging, tapi sidoem blah deh laot deuh tanging ! Jangan buat marah mahasiswa wahai pemerintah Aceh !" tutup Muhammad Fadli
Ketua BEM FH Unimal. (Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru