Rancangan Qanun LKPJ APBK Tahun Anggaran 2018, Begini Sambutan Sekda Bireuen

BIREUEN - Bupati Bireuen H.  Saifannur S. Sos diwakili Sekreteris Daerah Kabupaten Bireuen. Ir. Zulkifli Sp, menyampaikan pendapatan, belanja daerah pada rapat paripurna rancangan Qanun tahun anggaran 2018 (LKPJ) yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, Kamis (13/6/2019) siang.

Sekda Bireuen meunyampaikan sambutan dengan sangat cermat dengan penuh santun dan bijak, Pimpinan dan Anggota DPRK Bireuen, yang kami hormati dan para unsur yang berhadir pada kesempatan ini, yang kami hormati para asisten sekretariat daerah kabupaten Bireuen serta para staf ahli Bupati Bireuen juga ketua DPRK yang kami hormati, Dan seluruh Kepala Dinas Kepala Badan, Inspektur, Direktur RSUD Fauziah Kepala Kantor Kepala Bagian khususnya yang kami hormati seluruh di 17 Kecamatan di lingkungan Pemerintahan kabupaten Bireuen.dan para undangan sekalian

Sekda Bireuen mengawali dengan kata sambutana Izinkan saya menyampaikan salam hangat dari Bapak Bupati pada hari ini beliau tidak dapat menghadiri pada rapat paripurna ini dan sekaligus permohonan Wakil Bupati dihari dalam suasana bulan Syawal mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah Mohon maaf lahir dan batin semoga amal ibadah kita diterima Allah subhanahu wa ta'ala dan ketakwaan kita Alhamdulillah Pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih, tidak terhingga atas dukungan seluruh elemen masyarakat serta aparatur pemerintahan Kabupaten Bireuen, dalam mengawal pelaksanaan pemerintahan dan program pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2018 telah berjalan dengan baik dan Kita patut mensyukurinya dan kami mengapresiasi atas kerja keras dan dukungan seluruh jajaran aparatur pemerintahan kabupaten serta seluruh elemen masyarakat yang telah membuahkan hasil yang sangat menggembirakan yaitu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atau LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh terhadap laporan keuangan pemerintah daerah LKPD kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian

untuk yang kelima kalinya secara berturut-turut untuk itu kami juga mengharapkan kepada semua kepala SKPD di lingkungan Pemerintah kabupaten kabupaten Bireuen agar tidak cepat berpuas diri dan dapat bekerja lebih keras lagi sehingga opini WTP yang telah kita peroleh ini dapat terus kita pertahankan pada tahun-tahun mendatang sebut Sekda Bireuen. 

Keberhasilan ini Tentunya bukanlah semata-mata hasil kerja dari pihak eksekutif ini merupakan hasil kerjasama dari semua pihak baik eksekutif legislatif serta masyarakat kita yang merupakan pilar-pilar dalam pembangunan di daerah Kabupaten Bireuen. 

DPRK selaku legislatif telah menjalankan fungsinya dengan baik fungsi legislasi dan pengawasan masukan dan kritikan serta saran yang membangun selalu kami harapkan sebagai motivasi untuk terus berupaya melaksanakan pemerintahan Bireuen dapat berjalan dengan lebih baik lagi kedepan, untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan mengajak seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, serta semua pihak untuk terus bersama-sama berperan dalam pelaksanaan pembangunan di Wilayah Kabupaten Bireuen, 

Pada sidang dewan yang terhormat ini, kita harus merajut dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta sesuai dengan pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah Kepala Daerah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada DPRK yang berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000 tentang tatacara pertanggungjawaban kepada kepala daerah dan sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120 dari 13006 dari 59 tahun 2006 tanggal 7 Juni 2005 bahwa kepala daerah sebagai pengemban dan pelaksana amanah rakyat di daerah harus mempertanggungjawabkan kinerja pada setiap akhir tahun anggaran dan pertanggungjawaban kepala daerah ini lebih bersifat pemberian informasi kepada DPRK tentang penggunaan dana APBK selama kurun waktu 1 Tahun Anggaran di sisi lain laporan.

Dan ini pertanggungjawaban keuangan daerah Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2018, 120 miliar 750 juta Rp 442.798 58 investasi jangka panjang sebesar 44 miliar 726 juta Rp 731.715 3 sementara itu aset daerah tetap sebesar 1 triliun 995 miliar 311 juta Rp 483.295 68 sen, aset lainnya sebesar 689 miliar 495 juta Rp 266.540 55% dengan demikian total aset yang kita miliki per tanggal 31 Desember tahun 2018 sebesar 2 triliun dua ratus lima puluh miliar 283 juta Rp 924.349 81% berikutnya juga kami sampaikan posisi kewajiban Tahun Anggaran 2018 pada tanggal 31 Desember tahun 2018 sebesar 88 miliar 19 juta Rp 779.138 87 senti yang semuanya merupakan kewajiban jangka pendek.

Selanjutnya kami sampaikan posisi ekuitas dana Tahun Anggaran 2018 per tanggal 31 Desember tahun 2018 sebesar 2 triliun 762 miliar 264 juta Rp 145.210 94 sen realisasi APBK Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut Realisasi Pendapatan 1 triliun 753 miliar 500 Rp 2.126.161 49 sen

Dan realisasi belanja dan transfer
1 triliun 761 miliar 174 juta Rp 172.771 dan pembiayaan netto 65 miliar 692 juta Rp 761 Rp 761.280 98 sehingga diperoleh silva sebesar 58 miliar 20 juta Rp 714.671 40. 

Pimpinan DPRK Bireuen dan para Anggota dewan yang terhormat kami kembali menyampaikan yang ke 2 rancangan Qanun kabupaten Bireuen yang merupakan rancangan Qanun proritas tahun 2019 Adapun rancangan tersebut adalah perubahan atas kandung kabupaten Bireuen nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten, penyertaan modal Pemerintah kabupaten Bireuen pada perseroan terbatas Bank Aceh Syariah 150 juta 442700 masih perlunya uraian-uraian terhadap variabel-variabel analisa jabatan yang perlu dilakukan penyempurnaan, sehingga tidak dapat ditetapkan pada tahun anggaran 2018 tersebut para pimpinan dan para anggota dewan yang terhormat, Adapun rancangan Qanun tentang penyertaan modal yang kami ajukan pada kesempatan ini adalah dalam rangka melaksanakan amanah surat Gubernur Aceh, nomor 582 / 7772 tanggal 9 November tahun 2018, perihal penyertaan modal pemerintah Aceh Pemerintah kabupaten kota se Aceh pada PT Bank Aceh Syariah di mana terhitung sejak tahun 2019 pembagian dividen akan diberlakukan skema dividen orkes minimal 50% dari dividen yang diterima dengan kelipatan struktur ribu rupiah demikian juga dengan terjadinya perubahan sistem perbankan pada PT Bank Aceh Syariah yang mulanya dengan sistem konvensional,


kemudian dirubah dengan sistem saraf sehingga menjadi Qanun kabupaten Bireuen nomor tahun 2015 tentang penyertaan modal Pemerintah kabupaten Bireuen pada perseroan terbatas Bank Aceh Syariah dipandang perlu dilakukan dengan demikian agar proses penyertaan modal kepada PT Bank Aceh Syariah dapat berjalan deangan lancar, maka perlu untuk dalam suatu karya penyertaan modal, selanjutnya kami mengharapkan agar rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK dapat dibahas lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi kabupaten Bireuen, semoga dengan kerja keras kita bermamfaat bagi Masyarakat Bireuen, tutup Sekda Bireuen. Ir. Zilkifli.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru