Pakar Bireuen Gelar Diskusi Publik dan Menyantuni Anak Yatim Serta Buka Puasa Bersama

BIREUEN - Dewan Pimpinan Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR Bireuen). Mengadakan Acara Silahturahmi dan Menyerahkan santunan kepada Anak Yatim-piatu dan Fakir Miskin di Bulan Suci Ramadhan 1440 H, sekaligus menyambut hari kemenangan Idul Fitri  bertempat di Caffe Beng Kupie Bireuen. Minggu (2 Juni 2019) sore. 

Kegiatan ini kita lakukan dengan Santunan Anak Yatim -Piatu dan Fakir Miskin 25 orang, anak dari Gampong/Desa Geulanggang Teungah , seiring merajut kebersamaan dan kepedulian antara sesama kita manusia di bulan suci yang penuh berkah ini.

Hal tersebut disampaikan M.Iqbal S.Sos selaku Ketua DPW Pakar Kabupaten Bireuen kepada sejumlah awak media. Disela sela acara tersebut.

Diskusi Publik ini secara sederhana kita buat disertai Santunan Anak Yatim Serta dilanjutkan dengan acara buka puasa Bersama. Bertunjuan memperkuat hubungan silahturahmi di Bulan Suci Ramadhan.

Tunjuan acara ini kita laksanakan sebagai ajang Silahturahmi paska Pemilu Merajut Damai dan Rekonsiliasi Paska Pemilu 2019.

Semoga dengan acara ini kita dapat saling menjalin ukhwah islamiyah dalam menatap agenda pembangunan Nasional paska event Demokrasi.

Pakar Bireuen, Acara Santunan Anak Yatim-Piatu dan Fakir Miskin akan menjadi agenda tahunan bagi Dewan Pimpinam Wilayah PAKAR Bireuen pada setiap bulan Suci Ramadhan.

Kita meminta kepada Pemerintah Bireuen kedepan bisa memberi support dan kepedulian kepada anak yatim piatu dan fakir miskin serta kaum Disabilitas untuk diperjuangakan hak hak saudara dalam setiap kebijakan Pemerintah Daerah Bireuen, khusunya dan Pemerintah Aceh pada umumnya.

Kita minta kedepan supaya diberikan bantuan sosial dalam APBK Bireueun maupun APBA pada setiap bulan dalam setahun sekali sebagai langkah upaya pemberdayaan ekonomi saudara kita yang membutuhkan sentuhan moral dari pemangku negara dan pemerintah, sebagai amanah dari Konstitusi RI UUD 1945 Pasal 34 Ayat (1) berbunyi "Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara" untuk diberdayakan hak hak dasar kemanusian fisiknya, oleh pemerintah melalui payung hukum peraturan Perundang Undangan serta di Aceh ada UUPA No.11 Tahun 2006, wilayah Otomomi  Khusus  dan Istimewa.

Bila kita kaji secara mendalam kewenangan itu merupakan tanggungjawab pemerintah dari negara dan tanggungjawab antara Esekutif dan Legislatif dengan dikeluarkan regulasi kebijakan pembangunan yang adil dan beradap tanpa diskriminasi kepada masyarakat yang tergolong anak Yatim,fakir Miskin bisa ditingkat kesejahteraan merekan yang mencerminkan suatu kepastian keadilan. ,"Sebut Iqbal Pakar Bireuen ini."

Dalam acara tersebut turut hadir Tokoh Masyarakat dan Wakil Ketua DPRK Bireuen Drs M.Arif Andepa, Perwakilan Komisioner KIP Bireuen Tgk Basyir, Perwakilan Panwaslu Bireuen, H Muklis A.Md, Direktur PT Takebaya Perkasa Group, sejumlah Ormas, OKP Bireuen, KNPI Bireuen Abon Asnawi, dari Purnama Care Mawardy Ibrahim, serta rekan Insan pers liputan Bireuen Bahrul Walidin Ketua AJI, Ketua PWA Bireuen, Pengurus PPWI Bireuen, Koalisi NGO HAM Aceh.aksanakan sebagai ajang Silahturahmi paska Pemilu Merajut Damai dan Rekonsiliasi paska Pemilu 2019.(MS) 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru