The Frazi Political Institute Minta Sidang Pleno Perhitungan Surat Suara Aceh Tengah Ditunda

ACEH TENGAH - Ritual demokrasi telah terselenggra di sebuah negara yang di sebut indonesia. Proses hingga sampai di titik ini amat panjang dan me lelahkan .habis energi untuk mengerahkan otak dan emosi, yang sayangnya dominan pada parsoalan persoalan kultural (agama maupun moral)
Apakah setelah kontestasi ini semangat dan komentar itu akan terpelihara ?atau justru padam ? Atau jangan -jangan imajinasi tentang demokrasi kita hanya sebatas kontestasi pileg saja ?

"Aku rasa kita telah terjebak di dalam narasi yang besar dan abstrak dalam memaknai politik. Akibatnya ,di mana pemilu di kira  hanya simbol satu satunya demokrasi yang di impikan.
Dan politik di maknai sebagai pendukung atau mendukung sesosok yang mereprentasikan kekuasaan. Ada perasaan telah dan sedang terlibat secara politik," ungkap anggota The frazi political institute Ikhwan kartiwan.

Ada yang lebih menarik dan menjadi penting menurut saya, selama ini kita hanya berpikir bagai mana cara untuk memengkan jagoan kita yang mengikuti kontestasi ini, kalau partisipasi politik hanya diartikan sebagai ikut memilih  lalu datang ke TPS dan selesai.

Tapi pada hari ini saya ingin mengatakan bahwa penyelengara pemilu atau KIP di suatu daerah yang bernama kabupaten Aceh Tengah mengunakan cara yang "gila" tidak bekerja semestinya.

Pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 adalah proses pemilihan memilih orang untuk dijadikan pengisi jabatan – jabatan politik, saya menemukan adanya indikasi kecurangan. 

Hal ini berdasarkan pada beberapa temuan di Desa Oak pada TPS 01/26 dan 02/27, yaitu; 

1.Bahwa pada tanggal 21 April 2019 sudah dilakukan perekapan untuk TPS 01/26 karena ditemukan perbedaan data pada C1 plano dan C1, maka perekapan ditunda. 

2.Pada tanggal 28 April 2019 kembali dilakanakan rekapitulasi untuk TPS 01/26, sama halnya masih terjadi perbedaan seperti poin 1 diatas. 

3.Pada tanggal 30 April 2019 rekapitulasi kembali dilaksanakan untuk TPS 02/27, ditemukan perbedaan data antara C7 dengan surat suara yang dicoblos. C7 berjumlah 242 ditambah 7 orang yang menggunakan e-KTP, total berjumlah 249 orang. Sedangkan yang menggunakan hak pilih sejumlah 242 maka terjadi selisih angka sejumlah 7 surat suara. 

4.Untuk TPS 01/26 setelah saksi partai mendapat fotokopi C7 diketahui oleh panwaslu kecamatan Linge, PPK kecamatan Linge, dan para saksi, C7 berjumlah 154, sedangkan yang menggunakan hak suara atu mencoblos berjumlah 220 orang, maka terjadi selisih angka sejumlah 66 suara. 

Lanjutnya, Saya meminta semua pihak berwenang untuk mengusut secara serius permasalahan ini, jangan sampai terkesan itu merupakan upaya untuk memenangkan pihak-pihak tertentu. 

Tunda dulu pleno, sampai masalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di desa Owaq Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah selesai, tutupnya. (Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru