Anggota DPR Aceh Fraksi PAN Minta Kantor Pengawasan Gunung Lauser Dipindah ke Aceh


BANDA ACEH – Pemerintah Aceh didesak untuk mengembalikan kantor pengawasan Gunung Lauser ke Aceh. Pasalnya banyak keberagaman hayati yang berhasil diselamatkan di karantina di Bahorok, Bukit Lawang, Sumatera Utara. Hal ini ditegaskan oleh poltisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Bukhari Selian.

Dia menjelaskan keberadaan kantor pengawasan Gunung Lauser itu diluar Aceh akan berdampak buruk pada pengelolaan satwa liar yang terancam punah Berbagai satwa yang berhasil diselamatkan berasal Gunung Lauser dan berbagai kawasan hutan di Aceh, kini dikarangtina disalah satu tempat di luar Aceh.

“Pemindahan itu dulu dilakukan kareana kondisi Aceh dilanda konflik. Bahkan hingga sekarang banyak aneka ragaman hayati yang berhasil diselamatkan berada di Bukit Lawang,” katanya, Jumat (24/5).

Menurutnya hampir 90 persen lebih, kawasan Taman Lauser berada di Aceh. Malah habitat alam hayati, seperti Orang hutan, Gajah, Harimau, Badak, tetap berada disana. “Makanya keberagaman habitat alam hayati itu harus dikembalikan ke Aceh,” jelasnya.

Tentunya dengan keberadaan kantor Gunung Lauser di luar Aceh.  Tentu banyak merugikan daerah Aceh, baik itu kelestarian cagar alam, kunjungan wisata serta serapan tenaga untuk diperkerjakan hanya orang Sumatera Utara, bukan orang Aceh.

“Sebelumnya sudah ada di Aceh, dipindahkan ke Sumut ketika Aceh dilanda Konflik. Juga habitat yang diselamatkan dari Aceh juga dikembalikan ke Aceh,”  harapnya.

Sementara Asisten III Setda Aceh, Kamaruddin Andalah menegaskan, keberadaan kantor Gunung Lauser saat ini berada Sumatera Utara, yang seharusnya berada di Aceh, dikarenakan wilayah kawasan ekonomi Lauser hampir sembilah puluh sembilan persen itu berada di wilayah Aceh.

“Mungkin akan kita lakukan berbagai upaya mendorong Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Kehutanan agar kantor konservasi Lauser dialihkan ke Aceh kembali,” katanya.

Dia menjelaskan, Pemerintah Aceh mendukung upaya untuk menjaga kelestarian alam, dan menjaga satwa-satwa liar yang ada di Aceh. Sebagaimana hari itu sedang dibahas oleh DPR Aceh menyangkut dengan rancangan Qanun tentang Satwa Liar.

“Dalam pembahasan Qanun Satwa Liar Pemerintah Aceh akan mendata lembaga-lembaga, juga akan dicoba kaji kembali mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan kewenangan Pemerintah Aceh,” ujarnya lagi.

Dalam pembahasan Qanun ini, pemerintah Aceh sepakat dengan usulan DPR Aceh agar lembaga-lembaga yang menangani lauser itu supaya berada dalam wilayah Aceh. Sebelumnya hal ini pernah dikomunikasikan beberapa periode sebelumnya. (*)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru