Pengurus PAKAR Aceh: Desak DPD RI-DPR RI Panggil Pihak Pemerintah dan Mentri ESDM terkait IUP PT. EMM

BIREUEN - Menyikapi maraknya penolakan oleh rakyat Aceh, LSM Walhi Aceh, dan Kalangan Masyarakat Aceh serta oleh Ribuan Gerakan Mahasiswa Aceh yang tergabung beberapa Universitas Negeri dan Universitas Swasta di Aceh sempat bentrok dengan aparat kepolisian di Kantor Gubernur Aceh, saat menyampaikan hak kemerdekaan memberikan pendapat dimuka umum terkait penolakan izin usaha pertambangan PT Emas Murni Mineral(PT EMM) di Beutoeng Ateuh, Kab. Nagan Raya dan Pegaseng Kab. Aceh Tengah Provinsi Aceh.

Terkait  kasus menolak Izin  Tambang pada dua kasus izin usaha pertambangan, pada Dua Lokasi Izin Usaha Pertambangan(IUP), di Aceh meliputi di Beutong Ateuh Kab. Nagan Raya dan Bebesan Aceh Tengah.
Salah satu aktivis Yayasan Pusat Analisis Kajian Dan Kajian Advokasi Rakyat Aceh PAKAR Aceh, M.Iqbal S.Sos. Melalui Siaran Press Releasse kepada sejumlah media (Kamis, 11/04)

Mendesak DPD RI Dan DPR RI segera panggil Pemerintah Pusat  Serta Gubernur Aceh  Meninjau kembali atas Izin Usaha Pertambangan tersebut, telah dikeluarkan izin pertambangan secara sepihak oleh BKPM RI di Aceh, segera memanggil pihak terkait karena telah mengabaikan aspirasi masyarakat setempat dan bertentangan dan melanggar dengan Undang Undang Otonomi Khusus yang berbentuk Istimewa Aceh (UUPA No.11/2006) serta Qanun Aceh dan UUD 1945 yang jelas pihak pemerintah pusat seperti tidak menghormati tantanan kehidupan adat istiadat rakyat dan kearifan lokal Aceh.

Jangan sampai gara gara izin usaha pertambangan itu melahirkan benih benih konflik baru di Aceh antara Pemerintah Pusat dengan rakyat Aceh. 
Padahal Aceh paska damai GAM-RI, segala bentuk kewenangan kebijakan Pemerintah terkait hal ikhwan kepentingan Aceh disegala sektor kebijakan publik, tentu Pemerintah Pusat dalam hal ini pihak BKPM RI perlu memperhatikan dan menghormati kewenangan Pemerintahan Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan konsultasi dan persetujuan Pemerintah Aceh Dan DPR Aceh seperti termaktub dalam UUPA dalam meneluarkan izin usaha pertambangan di Aceh. 

Apalagi Aceh berhak mengelola sumber daya alam Aceh, baik yang berada didarat atau di laut Aceh. dikelola secara mandiri tanpa merusakan kerusakan lingkungan dan  mengabaikan hukum terkini di Aceh, melalui Qanun dan berdasarkan Hukum lembaga Adat di Aceh.

Semestinya harus melibatkan Aceh dalam mengeluarkan sebuah izin jangan mengabaikan dasar hukum dalam Undang undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh serta Hukum Adat Aceh dengan memperhatikan hak kewenangan Aceh sebagai dasar hukum pengeluaran izin usaha pertambangan dalam penanaman modal dalam investasi izin usaha pertambangan kepada pihak swasta, Aceh lebih berhak mengeluarkan izinnya tanpa menabrak undang undang suatu daerah yang bersifat khusus dan istimewa.

Apalagi dalam Undang Undang Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tahun 2009, Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pihak terkait perlu memerhatikan hak aspirasi masyarakat setempat tanpa merusakan lingkungan dengan merampas sumber daya alam aceh dengan cara perampasan dan pemerkosaan suber daya alam Aceh, dibalik keluarnya IUP di Aceh diambil alih jelas jelas melanggar aturan hukum penyalahgunaan wewenang oleh BKPM RI. Dibalik izin tersebut merupakan suatu pemaksaan izin secara sepihak yang berpotensi melanggar undang undang 1945 , berbunyi , "Seluruh Sember Daya Alam, baik yang ada dilaut dan didarat dikuasai oleh negara dan akan diperuntuhkan untuk kemakmuran dan kesejateraan rakyat",  Begitu juga jelas disebut dalam UUPA No.11/2006 Sebagaimana kita ketahui secara bersama.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru