JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kasus Wartawan Epong Reza

BIREUEN - Kasus M reza alias Epong Reza salah satu wartawan online Mediarealitas. com yang bertugas di wilayah liputan Kabupaten Bireuen kembali digelar sidang yang ketiga oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, selasa (19/3/2019).

Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, Muhammad Ari Syaputra SH pada persidangan Selasa (12/3/2019) lalu.

Jaksa  Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH menyebutkan, eksepsi dari penasehat hukum telah masuk materi pokok perkara. Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan/eksepsi terdakwa M reza alias Epong yang diajukan melalui penasehat hukumnya, yang menyatakan dakwaan JPU dapat diterima dan dijadikan dalam pemeriksaan sidang perkara atas nama M. Reza alias Epong dengan melanjutkan persidangan perkara tersebut.

Pada sidang tersebut kembali dihadiri puluhan para jurnalis media cetak, online dan TV, baik dari wartawan liputan Bireuen maupun wartawan daerah Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Lhokseumawe dan wartawan liputan Aceh Utara.

Seperti diketahui, sebelumnya kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya mengatakan, menurut pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwaan.

Dakwaan penuntut umum adalah dakwaan yang tidak cermat, kabur, tidak jelas karena, JPU dalam rumusan dakwaan pertamanya menyatakan, Terdakwa M. Reza Alias Epong Bin Mukhtar dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Bila dilihat dari Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas telah mengatur tentang hak Jawab atau Hak koreksi bukan dengan serta merta saksi langsung membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/151/IX/1.14/2018/SPKT tahun 2018.

Dimana Hak Jawab atau Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Zufida Hanum SH MH, hakim anggota Mukhtar SH serta Mukhtaruddin SH itu akan dilanjutkan Senin (25/3/2019) mendatang. (MS) 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru