AJI Bireuen Mendesak KY Pantau Persidangan Jurnalis Epong Reza

BIREUEN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen menyesalkan putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang menolak eksepsi penasehat hukum jurnalis mediarealitas com M Reza alias Epong Reza pada hari ini, Senin (25/3/2019). 

Kasus ini selanjutnya akan masuk persidangan pokok perkara pada pekan depan.

Sebagaimana diketahui, Kasus Epong bermula dari berita mediarealitas com yang berjudul "Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa" pada 25 Agustus 2018. 

Kasus Epong berlanjut ke pengadilan dengan dakwaan melakukan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 11 Februari 2019. Pada hari ini, majelis hakim membacakan putusan sela yang menolak eksepsi Epong Reza.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim tidak mempertimbangkan status M Reza selaku jurnalis yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hakim juga terkesan tidak menghormati hak Epong karena tidak merespons penangguhan penahanan yang diajukan sejak 15 hari lalu. Saat ditanya penasehat hukum, majelis hakim dengan enteng menjawab belum dimusyawarahkan, serta akan dipertimbangkan.

Atas dasar tersebut, AJI Bireuen menyampaikan sikap:

1. Kasus Epong Reza merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan pers yang sudah dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

2. Kasus Epong Reza adalah kasus sengketa pemberitaan yang tidak semestinya diselesaikan secara pidana di kepolisian hingga pengadilan. 

3. Sengketa pemberitaan harus diselesaikan berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni melalui pengajuan hak jawab, hak koreksi, atau diselesaikan di Dewan Pers. 

4. Mendesak Komisi Yudisial untuk memantau persidangan kasus Epong Reza yang semestinya tidak perlu diproses lebih lanjut di pengadilan. (*)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru