Pengangkutan Arang Kayu Bakau yang Diduga Tanpa Dokumen Keluar Daerah Marak Terjadi, KPH Wilayah 3 Terkesan Diam

NET ATJEH, ACEH TIMUR --- Aksi pengangkutan arang kayu bakau dari Aceh Timur ke Medan, Sumatera Utara yang sinyalir secara ilegal (tanpa dokumen) oleh sejumlah pengusaha  semakin marak, anehnya petugas KPH wilayah 3 dan aparat kepolisian tidak mengambil tindakan. 

Informasi yang berhasil dihimpun media ini dalam pengangkutan arang bakau secara ilegal dengan menggunakan truk cold diesel ini diduga melibatkan oknum TNi sebagai pengawal untuk memuluskan perjalanan pengakutan. 

Pantauan awak media dilapangan terlihat,  arang bakau yang diambil (dibeli)  oleh pengusaha lokal ini berada dalam wilayah kecamatan Rantau Selamat dan Birem Bayuen dengan muatan truk sekitar 6.000 kg per truk.  

Anehnya, meski tidak memiliki dokumen resmi pengangkutan,  pelaku terkesan berani secara terang-terangan memuat arang ke dalam truk di pinggir jalan raya. 

Kepala Kesatuan Pengololaan Hutan (KPH ) wilayah  III Amri Samadi,  SHut yang dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatshap terkait pengangkutan arang ilegal ini tidak menjawab hingga berita ini ditayangkan. (Basri) 

Teks photo:
Truk pengangkut arang yang ditangkap Penegak hukum karena tidak meiliki dokumen pengangkutan. 
Photo: Dok Goaceh.co
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru