Oknum Satpol PP Pijay Diciduk Polisi, Ini Penyebabnya

PIDIE JAYA - Tim Opsnal Polsek Meurah Dua Ciduk Pengguna yang hendak edar Narkoba Jenis Sabu, dan dari tangannya petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,16 Gram.

Kapolres Pidie AKBP.Andi Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kapolsek Meurah Dua Ipda Syahril, SH pada TheatjehNET mengatakan pelaku berinisial MJ (39) tukang Ojek warga Gampong Beurawang, Meureudu dan penangkapannya di depan Meunasah Desa Meunasah Raya, Meurah Dua, Kamis (07/02/2019) sekira Pukul 17.00 WIB.

Menurut Kapolsek, anggotanya  mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku  MJ  baru selesai membeli barang haram tersebut dari temannya Wan (36) nama samaran seorang bertugas di Pamong Praja (Satpol PP) warga  Gampong Meuraksa kupula, Meureudu.

Menurut pengakuannya kepada petugas, MJ membeli barang tersebut dari Wan tak lain adalah petugas Satpol PP yang masih aktif untuk diedarkan (dijual) kepada temannya.

Berdasarkan pengakuan dari terduga petugas melakukan pengembangan ke rumah  Wan, namun pelaku tidak berada di rumah kemudian anggota melakukan pengendapan.

Sekitar Pukul 21.00 wib, terduga wan pulang ke rumah dan oleh anggota langsung melakukan penangkapan dan hasil penggeledahan didapati  barang bukti satu buah boong (alat hisap sabu), ujar Ipda Syahril.

Sebagaimana pasal 112 (1) jo pasal 114 (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga layak untuk ditingkatkan kepenyelidikan.

Guna proses penyelidikan Terduga dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Polsek Meurah Dua. (kh)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru