Kuasa Hukum Minta Kejari Bireuen Segera Limpahkan Berkas Epong Reza

BIREUEN- Terkait Kasus M.Reza. sering disapa Epong reza merupakan Wartawan di media Online liputan Bireuen yang dijerat dengan UU ITE, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen diharapkan dapat segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri (PN) setempat.

Ari Syahputra, SH Kuasa Hukum M. Reza kepada Awak media, Sabtu (23/2 2019) meminta kejari segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Dia berharap agar disidangkan dalam waktu dekat, supaya jelas duduk permasalahan pekara tersebut.

Ari melihat sebenarnya kasus yang dihadapi kliennya itu merupakan sengketa pers dan harus diselesaikan melalui dewan pers, bukan diselesaikan melalui tindak pidana UU ITE, akan tetapi semua akan kita lihat dan buktikan apa yang dilakukan oleh klien saya merupakan tindak pidana UU ITE atau sengketa Pers biarlah pengadilan yang membuktikannya berdasarkan fakta2 di persidangan. 

Ari juga menyayangkan tindakan penegak hukum, karena mengeyampingkan UU No 40/1999 tentang pokok pers, dalam penyelesaian persoalan tersebut, sehingga Epong Reza harus meringkuk dalam penjara, gara-gara menulis berita dan dijerat atas nama pribadi direktur PT Takabaya Grup. (MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru