Parpol dan Caleg untuk Tidak Memasang Baliho di Tiang Listrik

BLANGKEJEREN - Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru  melalui Kabag Humas meminta kepada seluruh pengurus partai politik agar tidak memasang atau mendirikan baliho, spanduk caleg maupun partai dekat dengan jaringan listrik. 

Hal ini disampaikan sesuai dengan surat  PT. PLN Rayon Blangkejeren nomor 010/KLH.00.01/BKJ/I/2019 kepada Komisi Independen Pemilihan kabupaten Gayo Lues yang ditujukan kepada Bupati, Selasa (22/01/2019).

Sehubungan akan dimulainya masa kampanye partai politik peserta pemilu tahun 2019 dikabupaten Gayo Lues, serta guna mencegah terjadinya kecelakaan terkait listrik seperti tersengat tegangan listrik, serta menginformasikan dampak yang akan ditimbulkan dengan pemasangan alat peraga kampanye oleh simpatisan partai politik atau peserta pemilu dibeberapa aset PLN meliputi, tiang listrik, jaringan SUTM, genset dan UGB, tower transmisi 150 KV, serta lingkungan kantor PLN.

"Pihak PLN mengharapkan kepada pimpinan Komisi Independen Pemilihan kabupaten Gayo Lues selaku regulator,untuk dapat menghimbau kepada tim sukses atau pihak-pihak terkait peserta pemilu 2019 untuk tidak mendirikan bendera parpol atau calon peserta pemilu dekat dengan jaringan listrik. Tidak memasang umbul-umbul, baliho, spanduk, parpol/calon peserta pemilu jaringan listrik," jelasnya.

"Tidak menempel stiker parpol/calon peserta pemilu pada UGB dan genset milik PLN, seperti box PHBTR, box kwh. Tidak menempel stiker Parpol / calon peserta pemilu didalam lingkungan kantor PLN ULP Blangkejeren, kantor pelayanan Pining, kantor pelayanan Terangun, dan PLTD Rema. Apabila ada informasi yang diperlukan dapat menghubungi Call Center PLN di (0642) 123 atau operator distribusi ULP Blangkejeren 082294206260," tandasnya. (kamsah galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru