Gelar Aksi Damai, Wartawan Minta Gubernur Cabut Pergub Diskriminasi Pelaku Usaha Media Kecil Mandiri

PADANG --- Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Sumatera Barat melakukan aksi damai ke Kantor Gubernur Sumatera Barat Rabu (12/9) siang. 

Aksi damai tersebut dilakukan dengan long march dari Gor Agus Salim menuju Kantor Gubernur yang dikawal pihak kepolisian. Sesampai di depan Kantor Gubernur, para wartawan merasa kecewa karena tidak bisa bertemu dgn Irwan prayitno selaku Gubernur Sumbar dikarenakan sedang dinas diluar daerah. 

Dalam orasinya, mereka menuntut agar Gubernur Sumbar mencabut Pergub No. 30 tahun 2018, Stop kriminalisasi Pers, Save Jurnalist Sumbar, dan Copot Kabiro Humas Pemprov Sumbar.

Menanggapi tuntutan diatas, Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal menyatakan Pergub Sumbar No.30 Tahun 2018 sepenuhnya adalah tanggung jawab Kabiro Humas Pemprov Sumbar, bukan tanggung jawab Gubernur Sumbar.

Namun Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi dari wartawan sumbar kepada Gubernur menyangkut Pergub Sumbar No.30  tahun 2018. Dan akan menghubungi kembali perwakilan wartawan pada hari Rabu 19 September 2018.

Sebelumnya Ketua Umum Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Herman PD didampingi Ketua Harian Ismail Novendra dan sekjen Fizaski dihadapan Kabiro Humas Sumbar Jasman Rizal di depan kantor Gubernur Sumbar mengatakan, dengan dikeluarkannya Pergub No. 30 tersebut, Pemprov Sumbar disinyalir telah mencederai demokrasi dan mendiskriminasi para pelaku Usaha Media Kecil Mandiri (UMKM) pers dalam melakukan kerjasama, baik dengan pemerintah maupun pihak swasta lainnya.

Untuk itu, Herman meminta kepada Gubernur Sumbar, agar dapat mempertimbangkan dan mencabut kembali Pergub tersebut, dengan memberi peluang kepada UMKM di Sumbar berkembang.

Dalam rangka menstabilkan situasi Pers di Sumatera Barat menjadi kondusif, Ia dan rekan-rekan juga memberi tenggang waktu kepada Gubernur Sumbar untuk mentelaah kebijakan tersebut selama satu minggu.

Ismail Novendra berharap mudahan-mudahan, aksi ini merupakan awal dari demokrasi Pers di Sumatera Barat yang beretika dan bermartabat dalam menjalankan profesinya sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999. (Rlis)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru