Nyabu Dalam Truck, FA Dibereukah Polisi Meureudu

PIDIE JAYA --- Tim ospnal Unit Reskrim Polsek Meureudu kembali menciduk terduga pemakai narkoba, setelah sebelumnya Jum'at (13/07) berhasil mengamankan 2 terduga lainnya.

Kapolres Pidie AKBP, Andi Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kapolsek Meureudu AKP. Aditia Kusuma, SIK mengatakan tersangka FA (35) warga Gampong Kuta Tring Meureudu diduga sering mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-sabu di dalam truck yang di parkir di depan rumah makan Simpang Beuracan Gampong Kuta Tring.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas perbuatan tersangka yang sering mengkosumsi Narkoba di dalam truck yang sengaja di parkir bahkan di siang bolong," ujar Kapolsek, Senin 16 Juli 2018.

Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan menuju truck yang dicurigai dan ternyata benar terduga FA bersama kawannya M seorang DPO sedang asyik menghisap Sabu di dalam truck.

Melihat petugas datang, M berhasil meloloskan diri dengan cara meloncat melalui pintu truck, namun naas bagi FA berhasil ditangkap petugas walaupun sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan obeng, ujar AKP Aditia.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti antara lain, 1 paket sabu belum ditimbang sisa sebagian sudah di kosumsi, satu perangkat alat hisap jenis bong, satu sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 2 korek api, kertas untuk linting ganja, 2 handphone, satu Truck tangki CPO, satu sepeda motor merk Vario dan satu pisau cutter untuk merakit alat hisap sabu-sabu.

"Sesuai pasal 112 (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga layak untuk ditingkatkan ke penyelidikan dan terduga serta barang bukti diamankan di Mapolsek," tutupnya. (KH)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru