News
KIP Tidak Memperpanjang Waktu Pendaftaran Calon Legislatif
Ketua KIP Galus, Said Abdullah |
Blangkejeren - Komisi Pemilihan Independen (KIP) memberikan batas waktu hingga Rabu (18/7/2018) kepada partai politik menyerahkan daftar nama dan dokumen pelengkap calon legislatif di berbagai tingkatan.
Ketua KIP Kabupaten Gayolues Said Abdullah SE mengatakan apabila partai politik peserta Pemilu 2019 tidak menyerahkan sesuai apa yang diinstruksikan pihaknya sampai batas waktu yang ditentukan maka dinyatakan tidak mendaftarkan caleg.
Di gayolues ada tiga partai yang tidak mencalonkan pesertanya yaitu Partai SIRA, Partai Daulat Aceh (PDA) dan Partai GARUDA.
"Tidak daftar menjadi caleg. Tidak ada kompensasi waktu, karena kami sudah ada sosialisasi sebelumya hari terakhir kami beri sampai pukul 00.00," kata Said Abdullah , kepada wartawan ditemui di kantor KIP, Rabu (18/7/2018).
Setelah menyerahkan data, pihaknya akan melakukan verifikasi, pada tanggal 19-21 juli 2018 setelah selesai verifikasi berkas akan kita kembalikan ke partai masing-masing. (kamsah Galus)
Via
News