KIP Tidak Memperpanjang Waktu Pendaftaran Calon Legislatif

Ketua KIP Galus, Said Abdullah
Blangkejeren - Komisi Pemilihan Independen (KIP) memberikan batas waktu hingga Rabu (18/7/2018) kepada partai politik menyerahkan daftar nama dan dokumen pelengkap calon legislatif di berbagai tingkatan.

Ketua KIP Kabupaten Gayolues Said Abdullah SE mengatakan apabila partai politik peserta Pemilu 2019 tidak menyerahkan sesuai apa yang diinstruksikan pihaknya sampai batas waktu yang ditentukan maka dinyatakan tidak mendaftarkan caleg.

Di gayolues ada tiga partai yang tidak mencalonkan pesertanya yaitu Partai SIRA, Partai Daulat Aceh (PDA) dan Partai GARUDA.

"Tidak daftar menjadi caleg. Tidak ada kompensasi waktu, karena kami sudah ada  sosialisasi  sebelumya hari terakhir kami beri sampai pukul 00.00," kata Said Abdullah , kepada wartawan ditemui di kantor KIP, Rabu  (18/7/2018).

Setelah menyerahkan data, pihaknya akan melakukan verifikasi, pada tanggal 19-21 juli 2018  setelah selesai verifikasi berkas akan kita kembalikan ke partai masing-masing. (kamsah Galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru