News
7 Hari Usai Penetapan, Calon DPD RI Wajib Selesaikan LHKPN di KPK
JAKARTA --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat kepada KPU Provinsi/KIP Aceh tentang batas waktu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon anggota DPD.
Dalam suratnya, KPU menuliskan
Aturan pemenuhan persyaratan calon anggota DPD mengenai Iaporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Instansi yang berwenang memeriksa Iaporan kekayaan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf u Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 dan sambil menunggu perubahan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018.
Setiap calon anggota DPD kewajiban menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan penyeIenggara negara kepada KPU hanya diberlakukan terhadap calon terpilih anggota DPD yang diserahkan kepada KPU melalui KPU Provinsu/KIP Aceh paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dlterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan calon terplllh anggota DPD.
Bila calon terpilih anggota DPD tidak menyampalkan tanda terima pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sampai berakhir batas waktu ditentukan, KPU tidak mengajukan nama calon terpilih yang bersangkutan kepada Presiden untuk diresmikan keanggotaannya dengan Keputusan Presiden dan tidak dapat dilantik menjadi anggota DPD.
Dalam surat yang ditanda-tangani ketua KPU Arief Budiman, tertanggal 13 Juli 2018, KPU RI meminta KPU Provinsi/KlP Aceh agar segera menyampaikan maksud surat ini kepada masing-masing calon anggota DPD.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera melengkapi dan menyerahkan laporan harta kekayaan sebelum batas waktu ketentuan yang telah ditetapkan.
Kami mengimbau melalui media kepada calon (DPD) untuk segera melengkapi (laporan kekayaan)," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
KPK sendiri telah membuka loket penyerahan laporan harta kekayaan bagi 1.360 bakal calon anggota DPD RI. Loket mulai dibuka sejak 2 Juli 2018 dan akan berakhir pada 19 Juli 2018. (*)
Via
News