PEMA UNMUHA: Dana Otsus Aceh Semakin Menipis, Pemerintah Aceh Tidak Punya Target

BANDA ACEH --- Dana otsus adalah salah satu sumber pendapatan Aceh dan kabupaten/kota sebagaimana disebutkan dalam pasal 179 ayat (2c) UUPA. Meskipun disebutkan sebagai sumber pendapatan daerah kabupaten/kota, namun dana otsus tidak langsung ditransfer Pemerintah Pusat ke pemerintah kabupaten/kota, melainkan ditransfer menjadi penerimaan Pemerintah Aceh. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 183 ayat (1) UUPA, yaitu Dana Otsus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. 

Demikian disampaikan oleh Khairul Rizal, Wakil Presiden PEMA Unmuha yang juga Koordinator Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) UNMUHA, Rabu 23 Mei 2018.

Menurut alumni SPMA ini, dari Pasal 183 UUPA dapat dikemukakan beberapa catatan dan tawaran solusi. Secara tersirat penguasa (pemegang kekuasaan) otonomi khusus ada pada Pemerintah Aceh. 

"Jika pun benar demikian, kekuasaan ini harus diartikan sebagai kewenangan mengatur, mengelola, mengawasi, dan memantau. Jadi, bukan kekuasaan untuk melaksanakan sendiri melainkan sesuai dengan selera provinsi," Jelas Khairul.

Selanjutnya menurutnya, dana otsus harus fokus ditujukan pada 6 (enam) bidang pembangunan, yaitu: infrastruktur, ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, dan kesehatan. Sehingga, pemanfaatan dana otsus selain dari keenam bidang ini tidak sesuai dengan UUPA. 

"Karenanya, jika ada kasus pelanggaran/kejahatan terhadap hal ini, layak ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum keuangan, hukum pidana dan hukum korupsi yang berlaku dengan mengacu pada asas lex superior derogat lex inferior," tegasnya.

Khairul mengatakan bahwa dana otsus memiliki masa waktu tertentu, sebagaimana ditegaskan dalam ayat (2) Pasal 183 UUPA. Yaitu, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Untuk tahun pertama (2008) sampai dengan tahun kelima belas (2022) besarnya setara dengan 2% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAUN) dan untuk tahun keenam belas (2023) hingga tahun kedua puluh (2028) besarnya setara dengan 1% plafon DAUN.

"Idealnya, dalam limit waktu yang terbatas ini, Pemerintah Aceh harus lebih fokus dan terencana, sehingga kesempatan ini tidak berlalu, sia-sia," jelasnya. Karenanya, penggunaan dana otsus untuk enam program pembangunan di atas harus jelas dan terarah sesuai dengan RPJM - RPJP Aceh dan kabupaten/kota yang tertera di dalam qanun.

"Namun, sangat di sayangkan sampai tahun 2018 masyarakat aceh masih berteriak atas hak kesejahteraan nya kepada pemerintah Aceh. Di luar sana masih banyak anak-anak Aceh yang masih putus sekolah di karenakan biaya, dan masih banyak masyarakat Aceh yang masih tinggal di gubuk-gubuk," kecewanya.

Khairul mengatakan bahwa jangan sampai Aceh hancur di tangan pemimpin Aceh sendiri. (r)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru