Residivis Sadis MU alias Arnold, Tersangka Pemerkosaan Diringkus Polisi

Kasat Reskrim release pers penangkapan MU alias Arnold
LHOKSEUMAWE --- Personil Sat Reskrim Polres berhasil menangkap MU (30) alias Arnold, warga Desa Alue Meudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, di Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, pada Selasa 17 April 2018, sekira pukul 17.30 WIB. 

Tersangka MU, merupakan buronan kepolisian yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe, dalam kasus curanmor, pemerkosaan dan pencurian ternak dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, S. Ik melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, MU alias Arnold merupakan DPO tindak pidana yang berbahaya dan terkenal sadis yang sudah masuk target buruan pihak Polres Lhokseumawe selama ini. 

"Laporan terakhir yang kita terima pelaku telah melakukan tindak kriminal pencurian disertai pemerkosaan di depan anak korban terhadap salah seorang korban IRT di Muara Satu," kata Budi Nasuha, Rabu 18 April 2018.

Budi Nasuha menyebutkan, tersangka memiliki riwayat kriminal panjang, dimana dia adalah resedivis kasus kepemilikan senjata api. Dan saat ini tersangka terlibat dengan sepuluh laporan aksi kejahatan seperti, curanmor, curat, pemerkosaan, pencurian ternak, pembobolan rumah Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. 

"Saat tersangka kita kepung disebuah gubuk persembunyiannya, dirinya sempat berusaha kabur dari arah belakang gubuk sambil memegang sebilah pisau dan melakukan perlawanan dengan petugas, sehingga terpaksa kita ambil sikap tegas melumpuhkan dengan tembakan," ujarnya. 

Budi Nasuha menyebutkan, saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatannya sudah di amankan di Mapolres guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim. (Rmd)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru