Ketua DPRK Banda Aceh Terima Usulan Walikota, Tiga Rancangan Qanun dan Penyampaian LKPJ

ATJEH NET, BANDA ACEH - Walikota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM memberi masukkan penyampaian sebanyak tiga rancangan qanun serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)Kota Banda Aceh, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Banda Aceh Tahun 2017, Rabu (18 April 2018).

Dalam penyampaian diantaranya, penjelasan Qanun Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Rancangan Qanun Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Qanun Pendidikan Diniyah.

"Pembahasan ketiga ramcangan qanun perlu segera diagendakan untuk kita bahas bersama anggota dewan agar selanjutnya persidangan nanti dapat menyetujui hingga ditetapkan," katanya Aminullah.

Oleh sebab itu, laporan keterangan pertanggung jawaban dalam penyampaian APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1.346.318.439.244 dapat terealisasi sebesar Rp 1.225.243.124.298 atau 91,01 persen, dengan PAD sebesar Rp 280.877.031.733 mengalami peningkatan dari tahun 2016 sebesar Rp 233.904.889.113.

Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah SI Kom saat wawancaranya mengatakan, kita sudah terima secara langsung penyerahan rancangan qanun dari Walikota Banda Aceh, lanjutan untuk besok masih mendengarkan penjelasannya dan segala tanggapan anggota dewan tiap - tiap para fraksi pembahasan dengan tenaga ahli yang membidangi rancangan qanun tersebut.

"Kali ini kita akan serahkan langsung oleh fraksi terkait atas masukkan dari penjelasan ketiga usulan proses pembentukkan qanun tersebut kepada Komisi A, Komisi C dan Komisi D," katanya Ketua DPRK Banda Aceh.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ketua Komisi B dari Fraksi Partai Demokrat, Aiyub Bukhari S Pd berharap, usulan dari inisiatif Pemerintah Kota Banda Aceh terkait situs sejarah dan cagar budaya di Kota Banda Aceh yang selama ini sudah berjalan bagus, tinggal kita melanjutkan level pembahasan pada tiap Komisi masing - masing.

"Kota Banda Aceh akan segera lahir qanun tentang pelestarian situs sejarah sehingga tidak ada lagi kita lihat tempat situs bersejarah sebagai tempat penjemuran kain dan lain sebagainya kurang dihormati, tetapi kembali sebagaimana kita terus menjaga kebudayaan Aceh ini," ungkapnya Aiyub.(Ulan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru