Dilaporkan Korban, Pelaku KDRT Ditangkap Reskrim Polsek Meuredu


PIDIE JAYA --- Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Meureudu melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana KDRT. Tersangka MN bin A (48) diduga melakukan perbuatan kekerasan fisik kepada pelapor/korban yang merupakan istri sah-nya sebanyak 2 (dua) kali.

Kapolres Pudie melalui Kapolsek Mereudue Iptu Aditya Kusuma, Sik mengatakan, korban R binti MY (40) melaporkan tersangka dengan nomor LP Nomor : LP/08/II/2018/Aceh/Res Pidie/Sek Mrd tanggal 11 Februari 2018.

Dalam laporannya, korban menuturkan pada Kamis (11 Mei 2017) sekira pukul 15.00 WIB, tersangka melakukan pemukulan dengan batang kayu ke arah tangan korban sehingga mengakibatkan tulang tangan retak.

Selanjutnya pada Jum'at (9/2/2018) sekira pukul 21.00 WIB kembali terjadi pemukulan dengan tangan kosong ke arah pipi dan tendangan kaki ke arah pinggang korban yang membuat korban terjatuh di bawah tempat tidur.

"Atas peristiwa KDRT di Tahun 2017, korban membuat laporan polisi ke Polsek Meureudu dan sesuai pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat, perkara tersebut saat itu diselesaikan di jalur adat, dimana korban memaafkan Tersangka dengan perjanjian Tersangka tidak akan mengulangi perbuatan, mengobati luka yang diderita korban, dan akan melakukan proses hukum apabila Tersangka melanggar perjanjian," ujar Kapolsek, Sabtu 28 April 2018.

Peristiwa KDRT pada Tahun 2018, tambah Kapolsek, mendorong korban membuat laporan polisi ke Polsek Meureudu, serta dengan adanya peristiwa KDRT di Tahun 2018 menandakan bahwa terjadi pengingkaran janji Tersangka yang seharusnya tidak mengulangi perbuatannya kembali. 

"Dengan adanya peristiwa KDRT di Tahun 2018 ini juga membuat korban tidak dapat memaafkan lagi Tersangka, selain itu ditambah adanya faktor akumulasi kekerasan lain selain kekerasan fisik yang diderita, yaitu kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran (tidak diberi nafkah cukup)," tambahnya.

Berdasarkan laporan polisi terakhir, akhirnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Meureudu melakukan penangkapan terhadap Tersangka guna diproses penyidikan lebih lanjut, tutup Kapolsek. (Kh)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru