Ini Alasan Plt Gub Aceh Keluarkan Peraturan Gubernur

BANDA ACEH -- Pelaksana tugas Gubernur Aceh mempergubkan APBA 2017 karena berbagai perimbangan dan inilah alasan dari Mayjen Purn Soedarmo.

Tertanggal 30 Desember 2016.
Pagi dini hari tepat pada Pukul. 01.30 WIB. Kami membaca Scedule pembahasan R-APBA yang dikirim oleh Sekretaris Dewan DPRA ternyata sangat signifikan perbedaannya dengan apa yang ditawarkan oleh Pemerintah Aceh sebelumnya. 

Scedule ditetapkan Legislatif dimulai tanggal 28 Des 2016 hingga tanggal 25 Januari 2017 dan bila diakumulatifkan jumlah harinya 20 hari, ironisnya itu baru penetapan KUA-PPS, belum lagi rapat komisi, pembahasan dan sebagainya, sedangkan Roundown shedule yang diajukan Eksekutif dimulai pada tanggal 20 Desember 2016 hingga 7 Januari 2017  atau akumulatif hari yaitu 19 hari APBA 2017 sudah diparipurnakan untuk pengesahan, Paradigma ini terhitung sejak KUA-PPS diserahkan tertanggal 19 Desember 2016. Makanya tidak ketemu, Yang satu sisi punya iktikad baik untuk percepatan, yang satu sisi seperti punya nawaitu (niat) melegalkan pelalaian pembahasan dengan berbagai argumentatif yang tidak rasional.

Pada mulanya kesepakatan pengesahan APBA 2017 adalah tanggal 31 Des 2016. dan hal ini tentu sangat memungkinkan karena pada dasarnya semua konsep perencanaan sudah disiapkan oleh Pemerintah Aceh (Red : Eksekutif) Seperti KUA- PPS dan RAK dan lain lain yang urgensi serta data data terkait yang relevansi dengan R-APBA, bahkan saya sudah mengintruksikan Para Pimpinan SKPA dan TIM TAPA untuk tidak ada yang keluar dari Daerah selama masa pembahasan R-APBA 2017.

Upaya yang mendekati kesempurnaan ini semata - mata kami laksanakan kerena Iktikad Baik kami selaku Pemimpin Eksekutif untuk merubah Image Provinsi Aceh dimata Pemerintah Pusat Pusat, bahwa Eksekutif dan Legislatif (stakeholders Pemerintah Aceh) mampu melaksanakan dan melakukan pembahasan APBA, Tepat pada waktu yang telah dideadlinekan. 

Sehingga pada Minggu pertama bulan Januari 2017 sudah bisa diimplementasikan Qanun APBA 2017 serta Realiasi salah satu dengan indikator pelaksanaan Tender/Pelelangan (Program- Program) Pemerintah yang sangat Urgensi dan mendesak bisa diterapkan, kami tidak mau rakyat Aceh terus terpuruk dalam keadaan ekonomi yang tidak menentu, dan para Korban Banjir musiman (setiap tahun di Zona Wilayah Barat Selatan, Kabupaten Aceh Jaya hingga ke Kabupaten Singkil, dapat keluar dari Bencana Banjir langganan setiap tahun) dan salah satu program kami adalah melakukan usaha pecegahan banjir selanjutnya yaitu dengan teknis (pengerukan kuala yang dangkal, pembuatan jembatan yang rusak akibat banjir serta hal hal yang terkait infrastuktur pendukung lainnya yang mendesak dilapangan) dan seperti yang kita ketahui Bencana Gempa Bumi di Pidie Jaya 7 Desember 2016 telah meluluh lantakkan Infrastruktur, Rumah Rakyat, Sekolah, Pesantren, Kantor Pemerintah, Jalan, Irigasi, dan berbagai fasilitas publik lainnya, yang memanggil kita untuk melaksanakan program secara cepat, tepat dan terukur, agar duka para Keluarga Korban yang telah berpulang tidak larut dan berkepanjangan, dan generasi penerus bangsa, Pesantren serta sekolah sekolah bisa segera mempunyai tempat pendidikan yang layak dan standar.

Dan salah satu keuntungan Aceh mengesahkan Qanun APBA 2017 tepat waktu, tentu akan terhindar dari SILPA pada setiap akhir tahun, kurun waktu 13 tahun belakangan ini aceh terus mengalami SILPA anggaran.

Padahal bila Mitra kami di Legislatif (Red : DPRA) menghilang Interest yang tak patut, dan APBA disepakati Akhir Desember 2016. Tentu pada bulan Februari 2017 sudah dapat dimulai pelaksanaan dan perealisasikan program program Pemerintah yang Pro-Rakyat.
Tetapi tidak bisa dipungkiri, setiap insan personal tentu mempunyai terget dan tujuan tujuan tertentu, ambisi dan tak terbantahkan kepentingan-kepentingan lain yang seharusnya kita kesampingkan, sehingga fakta sekarang rakyat Aceh melihat bahwa Qanun APBA 2017 yang sangat dinantikan untuk mengenjot perekonomian, tidak bisa terbahas sesuai Roundown yang diajukan Eksekutif dan tentu Atas kesepakatan Legislatif.

Dan kami telah mempelajari Scedule yang disusun oleh DPRA terlalu panjang memakan durasi waktu, yang seharusnya bisa lebih di efisienkan, maka dengan terpaksa kami di Pemerintah Aceh dengan ini menyatakan " Dengan Tegas Menolak"

Maka dengan itu, Mutatis mutandis akan Deadlock, atau dengan kata lain, Roundown Waktu saja kita tidak ada titik temu, belum Lagi Bicara lebih dalam terhadap komposisi R-APBA itu sendiri.

Tanpa mengesampingkan Peran dan Maha Karya Teman teman di DPRA Periode 2014-2019 dengan terhadap Qanun-Qanun Aceh, dari Hati yang paling dalam kami sampaikan, kami akan melakukan Pilihan Terakhir yaitu menetapkan " Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap APBA 2017 "

Jujur kami haturkan, kami lelah serta menguras energi dan waktu yang tidak sedikit untuk negosiasi, dan kami juga sudah sangat Toleran terhadap dinamika tarik ulur yang diperankan anggota Dewan yang terhormat di DPRA demi kesepakatan pembahasan ini.
Coba Bayangkan jika Scedule DPRA saya ikuti, kapan akan diselesaikan, dan pasti Program Baru bisa direalisasikan pada bulan Maret atau bahkan April 2017.

Kasihan Rakyat Aceh setiap awal tahun harus menanggung beban atas tidak keseriusan Para Pihak Pemerintahan dan ikut merasakan penderitaan dengan kondisi yang tak seharusnya terjadi seperti ini, dan pola Pengkavlingan Pembangunan yang terbungkus dengan Zona Aspiratif tentu Kontraproduktif dengan Adanya Musrenbang, Yang dimulai dari Tingkat kecamatan, Kabupaten Hingga Provinsi. Dan ini berpotensi mengelompokkan Rakyat Aceh yang tersentuh APBA, pada Undang Undang Menjamin Uang Rakyat adalah Hak Rakyat secara Integral dan Holistik (menyeluruh)

Harapan kami sebagai PLT Gubernur Aceh bisa merubah kebiasaan keterlambatan dlm penetapan R-APBA, setelah dibahas tepat waktu pada 13 tahun dulu.Bayangkan hampir 13 tahun lebih tidak punya titik temu, dan dalam hati dan pikiran kami, terus bertanya,  kita ini bekerja untuk siapa? Untuk personal? Atau Komunal Rakyat Aceh secara Komperehensif. 

Dan sekali lagi kami tegaskan bahwa kami tidak punya kepentingan Pribadi atau kepentingan Politik Apapun, kami disini ada dan berada karena perintah undang-undang, dan melaksanakan Rutinitas dan Terobosan Pemerintahan sesuai dengan Regulasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan Oleh karena itu agar pelaksanaan program-program SKPA tidak tertinggal larut Oleh Waktu dan Masa tahapan Realisasi, terlambat dalam pembangunan serta tidak dapat terealisasikan dan ujung ujung SILPA yang merugikan Rakyat Aceh.

Maka dengan hati yang berat, kami mengambil keputusan, da semoga ini diRidhai Oleh Allah SWT, hanya semata mata demi Rakyat Aceh, Penetapan APBA 2017 ini akan ditetapkan melalui "PERATURAN GUBERNUR"

Sekali lagi, Semoga Teman Teman mitra saya di Legislatif dapat memahami keputusan berat dan sulit ini.

Langkah konkret Penetapan APBA 2017 melalui PERGUB, diambil dengan telaah yang rinci, dan kajian yang mendalam, dan amanah Aturan Peraturan Perundang-undangan dan tentu atas desakan Rakyat Aceh, stakeholders tokoh-tokoh Aceh yang Pro Pembangunan, serta para pemangku kepentingan yang prihatin dengan Kondisi Rakyat sekarang ini, dan sebagaimana kita ketahui sumber Perekonomian Aceh Transisi Konflik Pasca Rehab Rekon Tsunami adalah APBA.

30 Desember 2016
Wassalam
Salam Hormat kami

Mayjen Purn Soedarmo
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru