Cj
APBA 2017 Dipergubkan, DPM UNIMAL Menilai DPRA Lemah.
ACEH UTARA -- Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh menilai kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Mayjen (Purn) Soedarmo dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2017 dengan Peraturan Gubernur (Pergub) pada Jum'at (30/12) adalah bukti lemahnya kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam melakukan pembahasan Rancangan APBA tahun 2017.
Ketua DPM UNIMAL, Muhammad Ali dalam releasenya sabtu (31/12) mengatakan, DPRA terlambat dalam melakukan Pembahasan RAPBA tahun 2017, maka kinerja DPRA dalam melaksanakan pembahasan RAPBA tahun 2017 dinilai gagal.
"Saya menilai Plt Gubernur Aceh mempergubkan APBA 2017 karena ingin mempercepat pembangunan di Aceh dan dapat terserap semua anggaran yang ada di tahun 2017", imbuhnya.
Seharusnya DPRA lebih fokus dalam bekerja untuk menghadapi akhir tahun, dan segara menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun RAPBA sebelum masuk 2017 guna mempercepat pembangunan dan terlaksananya program-program prorakyat lebih cepat di Aceh.
"Saat ini DPRA sudah melupakan tugasnya sebagai lembaga Budgeting di pemerintahan Aceh, Apakah DPRA tidak tau tugasnya lagi" tegasnya.
Sayangnya, lanjut ali, DPRA harus mengikuti dan menjalankan Pergub APBA 2017 yang telah di tetapkan dan tidak perlu lagi menetapkan Qanun APBA 2017.
Muhammad Ali berharap keputusan yang telah di ambil oleh Plt Gubernur Aceh dapat menjadi pelajaran bagi DPRA dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi kesejahteraan masyarakat Aceh. (Rls)
Via
Cj